Soal Kementerian PUPR Dipisah, Ketua MPR RI Sampaikan Hal Ini  - Telusur

Soal Kementerian PUPR Dipisah, Ketua MPR RI Sampaikan Hal Ini 

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo

telusur.co.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyetujui apabila Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipisah menjadi dua kementerian tersendiri, yakni Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum, pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang.

“Saya setuju bahwa ke depan kalau memang ada rencana presiden terpilih hari ini, Pak Prabowo, memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bekerja sama dengan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Pemisahan tersebut, kata dia, agar dapat mempercepat realisasi pembangunan 3 juta unit rumah rakyat, yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketua Dewan Pembina HIMPERRA itu juga mengajak pemerintah untuk mengkaji kembali terkait aturan kepesertaan dan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat, khususnya terkait iuran sebesar 3 persen.

"Untuk merealisasikan 3 juta unit rumah rakyat per tahun, pemerintah bisa melakukannya tanpa perlu memberatkan masyarakat. Misalnya, melalui pemanfaatan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturan, maksimal 30 persen atau sekitar 138 triliun dari total JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program perumahan pekerja. Cara lainnya yakni pembentukan dana abadi perumahan rakyat, dengan cara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai Rp25 triliun diinvestasikan dengan skema dana abadi sehingga jumlah pembangunan rumah yang dibantu bisa meningkat," tuturnya.

Menurut dia, iuran Tapera menambah daftar panjang potongan yang diambil dari gaji karyawan setiap bulannya, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), serta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP).

"Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan Konstitusi ini menegaskan, bahwa rumah adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi sehingga dalam mewujudkannya jangan sampai justru memberatkan rakyat," tuturnya.

Dia lantas menuturkan bahwa berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 15,21 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah, dan sekitar 36,85 persen dari penduduk Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni. Adapun, kekurangan pemenuhan kebutuhan (backlog) perumahan saat ini mencapai 12,7 juta unit.

"Padahal jika didukung, sektor perumahan memiliki peran penting untuk mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam berbagai kajian, sektor perumahan dan turunannya mampu memberikan andil hingga 15 persen dalam angka pertumbuhan ekonomi nasional. Karena selain memiliki nilai investasi yang signifikan, juga mampu menyerap banyak tenaga kerja. Disamping mendorong distribusi pendapatan masyarakat, mengingat industri sektor perumahan bersifat padat karya," kata Bamsoet.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Proyono, Sekretaris Jenderal HIMPERRA Andi Anzhar Cakra Wijaya, serta segenap jajaran Pengurus DPP dan DPD HIMPERRA seluruh Indonesia Masa Bakti 2024-2028.

Diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.[ANT]


Tinggalkan Komentar