Soal Minyakita, Ini Tiga Rekomendasi Fahira Idris - Telusur

Soal Minyakita, Ini Tiga Rekomendasi Fahira Idris

Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta Fahira Idris

telusur.co.id - Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta Fahira Idris menegaskan bahwa temuan ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita dan masih ditemukan harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah masalah serius. Kecurangan ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap program minyak goreng bersubsidi pemerintah.



“Temuan ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita adalah pelanggaran yang harus segera ditindak tegas. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Setidaknya ada tiga rekomendasi yang patut segera dijalankan yaitu peningkatan pengawasan produksi dan distribusi, penegakan hukum yang tegas, transparansi dan pelaporan publik,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (10/3).



Menurut Senator Jakarta ini, peningkatan pengawasan produksi dan distribusi dilakukan dengan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh rantai produksi dan distribusi Minyakita. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan ketentuan yang tertera. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan perlu bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan kepolisian guna mengintensifkan inspeksi mendadak serta melakukan audit rutin terhadap produsen Minyakita.



Selanjutnya penegakan hukum yang tegas. Bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, denda berat, dan proses hukum pidana. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah produsen lain melakukan praktik serupa.



“Jika tidak ditindak tegas, pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab akan terus mencari celah untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah dengan merugikan konsumen,” tukas Fahira Idris.



Langkah konkret yang tidak kalah penting adalah transparansi dan pelaporan publik. Masyarakat, lanjut Fahira Idris, harus diberikan akses untuk melaporkan indikasi kecurangan dalam penjualan Minyakita. Pemerintah dapat menyediakan platform pengaduan berbasis aplikasi atau hotline pengawasan harga dan kualitas minyak goreng. Transparansi dalam proses distribusi juga harus ditingkatkan dengan mewajibkan produsen melaporkan jumlah produksi dan distribusi secara berkala kepada pemerintah serta membuka data tersebut untuk publik guna mencegah spekulasi dan praktik penimbunan.



“Ketidaksesuaian volume dan harga MinyaKita menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap produsen dan distributor minyak goreng bersubsidi. Jika langkah-langkah ini diterapkan dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap program minyak goreng bersubsidi dapat dipulihkan dan kepentingan rakyat dapat terlindungi dengan lebih baik. Minyakita harus jadi hak rakyat, bukan celah curang para spekulan,” pungkas Fahira Idris.[tp]


Tinggalkan Komentar