telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengingatkan kepada pimpinan DPR agar merespon usulan pembentukan Pansus Jiwasraya. Sejak 2 Februari 2020 yang lalu atau 404 hari belum ada tindak lanjut dari usulan tersebut. Ketua DPR sempat menyinggung kasus ini di pembukaan masa sidang IV Senin kemarin. Semoga ada titik terang.
"Jangan dighosting lah rakyat ini. (Pembentukan) Pansus Jiwasraya, kan sudah ketetapan lintas fraksi, mengapa tidak juga dibentuk? Sudah 404 hari, loh. Setahun lebih (rakyat) dibuai tanpa kepastian pembentukan," ungkit Mardani, Jumat.
Miris ketika usulan Pansus tidak kunjung digubris, BUMN tersebut justru mendapatkan suntikan PMN sebesar 20 triliun secara bertahap melalui APBN. Uang rakyat, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tapi justru digunakan untuk mengganti uang yang hilang akibat dicuri mereka yang melakukan korupsi.
Terlebih saat ini banyak bantuan untuk rakyat yang dihentikan dan negara mesti menanggung beban Jiwasraya.
Satu pelajaran berharga, jangan sampai berbagai upaya pembangunan ekonomi & investasi mengorbankan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi jangan mengabdi kepada kepentingan ekonomi, ini harus dibalik, kepentingan ekonomi mesti punya platform anti korupsi.
Sehingga berbagai masalah kejahatan finansial, praktek pengelolaan aset publik dll bisa dibuat lebih transparan. "Semata agar kita tak melihat lagi persoalan seperti Asabri dan korupsi Jiwasraya di kemudian hari yang merupakan cermin buruknya pengelolaan investasi kita," ujar dia.
Itulah mengapa FPKS mendesak keberadaan pansus untuk menguak kasus ini secara adil. Semangat usulan membentuk Pansus baik agar kasus tersebut jelas, transparan dan dapat diselesaikan lebih cepat.
Harus ada penanganan yang lebih serius agar tidak merugikan masyarakat dan industri keuangan secara keseluruhan. Jika tidak, jelas bisa memengaruhi industri keuangan dan perekonomian nasional. [ham]



