Telusur.co.id - Ombudsman RI saat ini tengah mendalami laporan dari keluarga yang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana dalam laporan itu, para tahanan selalu diborgol meskipun saat berobat.
Hal itu diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala usai acara "Ngopi Bareng Ombudsman" di kantiornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/19).
"Kami menerima keluhan dari keluarga tahanan, jadi yang melapor pada Ombudsman adalah keluarga tahanan yang mengeluhkan beberapa hal, sebagai contoh misalnya mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat," kata Adrianus.
Selain itu, mereka juga mengeluh karena para pengawal tahanan masuk ke ruang dokter pada saat para tahanan diperiksa oleh dokter, padahal dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal masuk.
"Ada juga keluhan dimana mereka tidak boleh misalnya dilengkapi dengan pemanas makanan, juga kunjungan keluarga amat singkat, juga mereka tidak boleh mengadakan perayaan hari keagamaan," terangnya.
Adrianus menuturkan, pihaknya telah mengambil keterangan keluarga. Ke depan, kata dia, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap KPK.
"Kami sudah memeriksa mereka, wawancara yang detail dan kami ke depan akan melakukan pemeriksaan pada KPK nya juga. Kami juga mendapat kesan KPK agak tertutup tentang protap tersebut, padahal menurut kami semua informasi seyogyanya dibuka pada publik," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, tak menutup kemungkinan Ombudsman RI akan memeriksa Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Pemeriksaan ini untuk mengetahui terkait SOP kepada seluruh cabang rutan.
"Ke depan kami juga akan mengadakan pemeriksaan, permintaan data kepada dirjen pemasyarakatan Kemenkumham, karena menurut kami secara tata kelola, yang membentuk, mengadakan protap pengawalan tahanan adalah mereka," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy melayangkan surat keluhan terhadap pelayanan Rutan KPK. Salah satunya keberatan atas pemborgolan tahanan saat akan melaksanakan ibadah.
"Ini surat yang disampaikan teman-teman rutan ada dua. Tanggal 29 Januari dan 6 Januari. Beberapa yang saya sampaikan dulu itu berasal dari mereka," kata Romahurmuziy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/19).
Surat tersebut dibubuhi 20 tanda tangan para tahanan. Selain ditujukan kepada pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK, dua berkas dengan masing-masing dua halaman itu juga diberikan kepada pejabat Kemenkumham yang sebelumnya mengadakan sidak ke rutan.
"Tadi juga ada Ditjen PAS ada yang datang, kita sampaikan juga. Semoga ada tindak lanjut, itu surat sudah lama sejak Januari," pria yang akrab disapa Romi itu.
Dia berharap, pejabat terkait dapat menerima aspirasi para tahanan. Dalam surat tersebut, mereka merinci soal pemborgolan yang dilakukan saat menuju tempat salat Jumat dan ibadah kebaktian.
Berikut isi surat tersebut:
Tanggal 6 Januari 2016
Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya
A. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum'at dan kebaktian
B. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani
C. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit
Dengan keempat alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan.[asp]
Laporan : Fahri Haidar



