telusur.co.id - Guna menekan penularan wabah Covid 19, Pemerintah Kota Tegal melakukan penutupan obyek wisata dan tempat hiburan. Penutupan telah berjalan sepekan. Pertanyaannya kapan tempat hiburan dibuka?
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi dalam keterangan pers di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Tegal, Rabu (7/10) mengatakan jika pembukaan tempat hiburan akan menunggu hasil evaluasi dari semua pihak.
“Evaluasi akan dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Kesehatan serta Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. Nantinya, hasil evaluasi akan dilaporkan ke ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Tegal. “Akan diputuskan apakah akan diperpanjang atau akan dibuka perlahan,” jelas Muhamad Jumadi.
"Ini sudah seminggu, jadi nanti kita lihat satu minggu kedepan, sementara ini masih terus berjalan dulu, masih ditutup dan nantinya akan diputuskan apakah akan diperpanjang atau akan dibuka perlahan,” ujar Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut Muhamad Jumadi menyampaikan, mulai Minggu depan Pemerintah Kota Tegal akan khusus fokus ke tempat-tempat pariwisata dan hiburan, dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan akan menekankan pada kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Untuk diketahui, penutupan dengan mendasari Surat Edaran (SE) No. 443/019 tanggal 28 September 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penyebaran dan Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Tegal mulai tanggal 1-31 Oktober 2020.
Laporan : Cahyo Nugroho



