Soal Penambahan Wamen di KemenkopUKM, PDIP: Harus Diisi Orang yang Tepat - Telusur

Soal Penambahan Wamen di KemenkopUKM, PDIP: Harus Diisi Orang yang Tepat

Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita

telusur.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo bakal mengangkat dua wakil menteri (wamen) untuk dua kementerian. Kementerian itu yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Aturan mengenai posisi Wakil Menteri Ketenegakerjaan ditetapkan Jokowi pada tanggal 23 September 2020. Sementara, aturan mengenai posisi Wakil Menteri Koperasi dan UKM tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan Jokowi pada 23 September 2020 di Jakarta dan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 September 2020 lalu.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Telusur.co.id, Minggu (04/10/2020).

Selanjutnya, pada pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 disebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi pasal 2 ayat 3.

Selanjutnya, pada pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Adapun tugas itu meliputi, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Merespon Wacana penambahan Wamen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny T Danaparamita mengatakan bahwa penambahan Wakil Menteri Koperasi dan UKM merupakan hal yang positif bagi KemenkopUKM apabila posisi itu diisi oleh orang-orang yang tepat.

"Dengan adanya penambahan posisi Wakil Menteri serta kedeputian yang diisi oleh orang-orang yang tepat, saya kira akan menjadikan kementerian Koperasi dan UMKM memiliki energi yang lebih dalam melaksanakan tugas-tugasnya," kata Sonny melalui sambungan teleponnya.

Dalam menghadapi dampak dari wabah pandemi Covid-19 maupun dalam konteks pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor Koperasi dan UKM, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menilai keputusan Presiden Jokowi sudah sangat tepat.

"Negara harus hadir lebih maksimal pada sektor ketenagakerjaan dan Koperasi dan UMKM. Keputusan Presiden Jokowi yang telah menetapkan Perpres nomor 95 tahun 2020 tentang kementerian ketenagakerjaan dan Perpres No. 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM adalah langkah tepat dalam menjawab permasalahan saat ini sekaligus tantangan di masa yang akan datang," katanya.

Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Sonny melihat bahwa Menteri Koperasi beserta seluruh jajaran telah bergerak cepat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

"Program Banpres kepada para pelaku usaha mikro kecil telah berjalan sesuai tahapannya. Evaluasi dan Pemetaan koperasi se - Indonesia juga telah dilaksanakan hingga dapat ditemukenali berbagai problematika berikut solusinya," katanya.

Bahkan tanpa memasuki ranah kementerian yang lain, lanjut Anak buah Megawati Soekarno Putri ini, Menteri Teten Masduki juga telah melakukan upaya peningkatan kesejahteraan para petani dan nelayan dengan cara menyiapkan konsep bisnis yang kepemilikannya dipunyai secara bersama.

"Konsep-konsep ekonomi yang sedang dirajut oleh Menteri ini memang perlu dukungan struktur kelembagaan dikementerian yang dapat secara efektif dan maksimal mampu mewujudkannya," ucap dia.


Tinggalkan Komentar