Soal Pengadaan Barang dan Jasa, Wagub Emil: Bukan 'Pintar-Pintarnya' Mengakali - Telusur

Soal Pengadaan Barang dan Jasa, Wagub Emil: Bukan 'Pintar-Pintarnya' Mengakali

Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak saat menjadi pembicara seminar Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Movenpick Surabaya City

telusur.co.id - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengajak berbagai instansi pemerintah untuk mengedepankan transparansi dalam proses belanja barang dan jasa.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Movenpick Surabaya. Senin, (27/11/2023). Yang mana difokuskan pada membentuk budaya anti korupsi dan integritas usaha melalui upaya transparansi dalam proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa pada berbagai sektor usaha di Jatim.

"Bagaimana mendorong agar belanja barang dan jasa pemerintah harus berpihak kepada masyarakat. Karenanya, harus ada transparansi dalam proses ini. Harus ada transparansi dan efisiensi, dan kita harus mengupayakan tidak boleh ada keluar permintaan harga terendah," ucapnya.

Hal ini terutama karena PDRB Jatim terbesar berasal dari produksi rumah tangga. Ia mengemukakan, pemerintah dan masyarakat dalam hal ini harus memberikan simbiosis mutualisme agar dapat saling menguntungkan dan menyejahterakan.

Selain itu, Emil melanjutkan, transparansi ini juga menjadi upaya pengawasan harga barang/jasa. Hal ini lantas mendongkrak kesejahteraan masyarakat yang menyediakan barang dan jasa tersebut.

Terbukti, sampai dengan 31 Agustus 2023, transaksi Pemprov Jatim termasuk Kabupaten / Kota melalui Platform Mbizmarket sebesar Rp 211 Miliar berasal dari 36,932 pesanan. Transaksi besar ini di antaranya disumbang oleh pembangunan infrastruktur, pengadaan barang elektronik, dan jasa kebersihan.

"Upaya transparansi ini menjadi atensi dari Pemprov Jatim, karenanya bersama Bu Gubernur kami menyusun kebijakan dimana E-purchashing sebagai alternatif dibuat lebih sederhana, seperti mengadopsi virtual payment dan ada government credit card. Jangan ada kongkalikong. Harganya harus merefleksikan fairness. Marginnya harus masuk akal. Ini akan memberdayakan ekonomi kerakyatan dan memberikan multiplier effect," tandasnya.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim melakukan beberapa terobosan terkait pengadaan untuk menunjang transparansi.


Seperti Kebijakan Gubernur Tentang Toko Daring Jatim Belanja Online (Jatim Bejo) dalam Peraturan Gubernur Jatim No. 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan PERGUB No. 76 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Toko Daring di Lingkungan Provinsi Jawa Timur, dan Surat Edaran Gubernur Jatim No.027/2337/022.1/2021 Tentang Pelaksanaan Program Jatim Bejo.

Wagub Emil juga memaparkan beberapa kebijakan e-Purchasing Pemprov Jatim seperti penggunaan Marketplace dalam proses toko daring, meringkas Surat Pertangung Jawaban Keuangan (SPJ) pengadaan barang yang menggunakan e-purchasing, menambah metode pembayaran menggunakan virtual account.
 
Selain itu, Pemprov Jatim juga menambah fitur pinjaman bagi penyedia yang tergabung dengan Jatim Bejo memanfaatkan BPD Jatim, menambah batasan nominal pemanfaatan Ganti Uang (GU) dari Rp. 50 Juta menjadi maksimal Rp. 200 Juta, dan menambahkan Virtual Account/QRIS pada Prosedur Pengajuan pengadaan barang/jasa.

Di akhir, Mantan Bupati Trenggalek itu mengimbau agar berbagai jajaran di instansi pemerintah mengelola pengadaan barang dan jasa dengan pintar, bukan pintar-pintarnya mengakali proses ini.

"Sikap anti korupsi di Badan Usaha menjadi penting karena kesuksesnyann tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap peraturan. Pengelolaan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara pintar, bukan pintar-pintarnya mengakali," urainya. (ari)


Tinggalkan Komentar