telusur.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut, usulan penghapusan atas Bus TransJakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sekretaris Dishub DKI Jakarta Ismanto mengatakan, pertimbangan penghapusan sejumlah 417 unit Bus TransJakarta dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.
“Jadi dari tahun 2018 setahu saya. Ya ini nanti kita coba screening ulang. Nah di situ kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari TransJakarta,” ujar Ismanto di Jakarta, Kamis (13/6/24).
Selain itu, ia juga menyatakan siap meninjau dan mengkaji ulang penghapusan aset tersebut. Sehingga, kata dia, hal itu dapat memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.
“Nah mungkin kami dari Dinas Perhubungan akan menyampaikan sejelas mungkin dari proses pengadaannya, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa," imbuhnya. [Fhr]