telusur.co.id - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) mengaku heran dengan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang masih mempermasalahkan pasal 6 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi itu. Pasalnya, kata dia, kalimat khilafah Islamiyah menurut manhaj nubuwwah yang dipertanyakan Mendagri sudah dijelaskan di Kementerian Agama.
"Kalau urusan berkaitan dengan kalimat khilafah nubuwwah itu kan sudah dijelaskan ke Kementerian Agama maksudnya apa. Kemudian di pasal penjelasan kita udah jelaskan," kata Slamet di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/19).
Kemudian, kata dia, Kementerian Agama sudah mengeluarkan rekomendasi. Artinya, lanjut dia, sesungguhnya tidak ada alasan buat Kemendagri untuk tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perpanjangan izin FPI.
"Justru kalau ternyata dihambat, jadi mandek, kita mencurigai ini jadi urusan politis, artinya sudah dibawa ke ranah politis. Karena semua persyaratan sudah kita penuhi semua, jadi nggak ada alasan lagi," ungkap Ketua PA 212 itu.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan apa yang dimaksud khilafah dalam pasal 6 AD/ART FPI itu. Menurutnya, khilafah yang dimaksud adalah ingin mempersatukan negara-negara Islam dalam sejumlah persoalan.
"Kita itu ingin mempersatukan negara-negara Islam. Misalkan kalau di Eropa ada Euro, kenapa negara Islam tidak punya mata uang tersendiri? Kemudian kita ingin memperkuat OKI, nah itu kan kerjasama internasional. Jadi itu penjelasan dari kita tentang khilafah nubuwwah, kan begitu," terangnya.
Karenanya, dia berharap perpanjangan izin FPI tidak lagi dipersulit, karena pihaknya sudah bertemu dan berbicara dengan pihak Kementerian Agama.
"Sudah ketemu, sudah tabayyun, sudah ngobrol, makanya keluar rekomendasi. Kalau kita nggak ketemu, nggak keluar rekomendasi dong," tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan Pasal 6 dalam AD/ART FPI yang berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," kata Tito saat Raker dengan Komisi II DPR, Kamis (28/11/19) kemarin. [Tp]



