Soal Pilkada, Pengamat: Parpol Jangan Usung Calon Kepala Daerah Bermasalah - Telusur

Soal Pilkada, Pengamat: Parpol Jangan Usung Calon Kepala Daerah Bermasalah


Telusur.co.id - | Jakarta | Analis politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang M. Yulianto menilai, PDIP Jawa Tengah sebaiknya mengusung bakal calon gubernur dalam Pilkada 2018 yang tidak berpotensi “bermasalah” secara hukum.

“Usung calon yang tidak berpotensi bersalah hukum, sehingga PDIP tidak memiliki beban saat kampanye nanti,” kata Yulianto di Semarang, Minggu, (07/01).

Selain itu, kata dia, PDIP juga tidak akan tersandera oleh aparat penegak hukum karena, misalnya calon yang diusungnya ternyata bermasalah secara hukum.

Ia melihat dari lima pendaftar calon gubernur, PDIP bisa melihat potensi yang ada.

Sejumlah nama yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur di PDIP antara lain Gubernur Ganjar Pranowo, Bupati Kudus Musthofa, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, serta mantan Bupati Klaten Sunarna.

Dari lima bakal calon gubernur yang mendaftar di PDIP, lanjut dia, semuanya sudah terbukti berpengalaman sebagai seorang kepala daerah.

“Tinggal dilihat yang mana yang paling kecil potensi bermasalah secara hukum,” katanya.

Selain itu, menurut dia, PDIP juga harus percaya diri mengusung bakal calon kepala daerah dalam pilgub nanti.

“Tidak perlu terpengaruh kondisi politik, PDIP satu-satunya partai yang bisa mengusung sendiri tanpa koalisi,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, PDIP baiknya mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari internal PDIP.

“Usung kader internal untuk posisi gubernur dan wakil gubernur. PDIP punya stok banyak,” katanya.

Sebagai partai dominan dengan kader militan, ia meyakini PDIP tetap mampu memenangi pilkada dengan mengusung kader sendiri.

Sebelumnya, KPK menegaskan akan melakukan tindakan hukum terhadap calon kepala daerah peserta pilkada serentak 2018 yang diduga terlibat korupsi. Proses penegakan hukum disebut KPK terpisah dengan proses politik.

“KPK dan Polri tidak akan ragu-ragu untuk menindak para pelaku korupsi. Karena proses penegakan hukum harus dipisahkan secara tegas dengan proses politik,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

“KPK akan tetap berpedoman pada UU KPK, KUHAP dan UU Tipikor serta asas hukum equality before the law,” imbuhnya.

Hal tersebut disampaikan Syarif terkait ajakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menunda pemanggilan untuk proses hukum bagi para calon kepala daerah di Pilkada 2018. Menurut Tito, penundaan itu ditujukan untuk menghindari kampanye negatif dalam pilkada.| ant |


Tinggalkan Komentar