Soal Royalti Lagu, Anang Nilai Plt LMKN Tak Punya Terobosan - Telusur

Soal Royalti Lagu, Anang Nilai Plt LMKN Tak Punya Terobosan


Telusur.co.id -

Anggota Komisi X DPR Anang Hermasnyah mendorong pemerintah segera memilih komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) (LMKN). Sebab, keberadaan Pelaksana tugas (Plt) LMKN tidak maksimal dalam membuat terobosan, apalagi dalam mengakselerasi kebijakan terkait penarikan royalti lagu.

“Saya mendesak pemerintah secara definitif memilih komisioner LMKN,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (22/5/18).

Politisi PAN ini menuturkan, LMKN harus membuat prioritas kerja. Salah satunya yakni membuat bank data lagu di Indonesia.

“Big data berupa direktori lagu-lagu di Indonesia sangat mendesak keberadaannya. Karena dengan data tersebut menjadi pedoman bagi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik royalti lagu-lagu,” tegasnya.

Selain itu, Ia berharap LMK yang tersebar di daerah agar melakukan kolaborasi dengan Pemda khusus menangani persoalan hak cipta di rumah karaoke di daerah-daerah.

“Misalnya, rumah karaoke yang tidak taat membayar royalti perfoming right dan mechanical right, maka Pemda memberi sanksi dengan tidak memberi izin operasional rumah karaoke,” ungkapnya.

Sedangkan terkait pelaksanaan Pilkada di 171 daerah, musisi asal Jember ini meminta komitmen calon kepala daerah agar memperhatikan persoalan industri ekonomi kreatif khususnya persoalan musik dan film.

“Saya mendorong teman-teman di daerah agar memilih calon kepala daerah yang peduli terhadap industri ekonomi kreatif yang diwujudkan dengan kebijakan selama lima tahun menjabat,” tuntasnya.[far]


Tinggalkan Komentar