telusur.co.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap jika ada laporan resmi mengenai aliran suap kepada majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"Tentunya kalau memang ada laporan resmi, ya, tentunya pimpinan akan mengambil sikap,” kata Yanto dalam jumpa pers, Kamis (24/10/24).

Yanto mengatakan, pihaknya belum mendengar kabar mengenai aliran dana ke majelis hakim tingkat kasasi tersebut.

Ia bahkan baru mendengar kabar itu saat konferensi pers dengan media massa.

“Sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan,” ucap Yanto.

Sebelumnya, Rabu (23/10/24), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Dalam video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung, seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan "buat kasasi" pada properti milik salah satu tersangka.

Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan, semua barang bukti yang telah ditemukan dan disita akan diselidiki lebih dalam.

“Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi,” kata dia.

Namun, sambung Kapuspenkum, terkait kemungkinan apakah temuan uang tersebut berkaitan dengan perkara ini, ia meminta agar menunggu hasil penyidikan.

“Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ucap Harli.

Diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi dan keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY.

KY pada Senin (26/8) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya dimaksud. Namun sanksi ini belum diproses lebih lanjut karena sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan.

Sementara itu, kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis hakim di tingkat kasasi membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur itu dengan pidana penjara selama lima tahun.[Fhr]