Soal Tudingan Ijazah Palsu, Bupati Bekasi Segera Ambil Langkah Hukum - Telusur

Soal Tudingan Ijazah Palsu, Bupati Bekasi Segera Ambil Langkah Hukum


telusur.co.id - Beredarnya tudingan miring yang memertanyakan keabsahan ijazah Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang menyebut dirinya bukanlah lulusan sarjana dari Universitas Borobudur.

Menanggapi isu tersebut, Demisioner Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Bidang Hukum dan HAM, Arip Rahman Hakim menegaskan, kalau ijazah Bupati Bekasi asli dan sudah terverifikasi.

"Ketika pencalonan bupati dan wakil bupati dulu, saya itu Liaison Officer (LO) di KPU Kabupaten Bekasi untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 5, Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja pada Pilkada 2017 lalu," kata Arip Rahman Hakim kepada wartawan di Cikarang, Sabtu (2/11/19).

"Ketika saat ini ada pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Bupati Eka Supria Atmaja, maka saya menduga ada motif lain yang coba dimainkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," Arip Rahman Hakim, menambahkan.

Sebab, kata dia, saat pendaftaran pasangan calon di KPU Kabupaten Bekasi, ijazah merupakan salah satu syarat yang harus diberikan.

Ijazah juga merupakan dokumen yang sudah diverifikasi dan diteliti keabsahannya oleh penyelenggara Pilkada, baik itu KPU Kabupaten Bekasi maupun Panwaslu Kabupaten Bekasi.

"Bahkan penyelenggara pilkada juga melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi seluruh sekolah dimana paslon itu menuntut ilmu, dari mulai SD sampai dengan perguruan tinggi," jelasnya.

Kemudian, ketika itu berkas yang diverifikasi pun diumumkan dalam rapat pleno yang dihadiri sama seluruh pasangan calon atau perwakilannya yang ikut kontestasi pada pilkada serta tamu undangan.

"Saat itu persoalannya sudah clear kok, tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah pasti diangkat donk sama lawan politiknya waktu itu, tapi nyatanya tidak ada masalah tuh," imbuhnya.

Untuk itu, dengan adanya pemberitaan yang terkesan menimbulkan fitnah ini, pihaknya saat ini tengah melakukan diskusi internal kaitan masalah ini, dan akan melakukan tindakan bagi media yang memberitakan maupun narasumbernya.

"Ini adalah opini yang coba digiring tanpa bukti yang kuat dan  sangat kental sekali muatan politisnya. Saat ini kami sedang diskusi di internal untuk mengambil langkah-langkah hukum menyikapi persoalan ini, baik itu penyebar hoaxnya maupun media yang memberitakannya," tandasnya.

Sebelumnya, kepada wartawan di halaman Polres Metro Bekasi, Jumat (1/11/19), bekas Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Bekasi, Tjandra Tjipto Ningrum mempertanyakan penggunaan gelar Strata 1 Ilmu Hukum, yang dimiliki Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dari Universitas Borobudur.

Pasalnya, kata Tjandra, lampiran model BB.2 KWK saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja yang saat itu sebaga Calon Wakil Bupati Bekasi mendampingi bekas Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terdaftar lulusan di Universitas Borobudur pada 1996.

Tjandra Tjipto Ningrum mengungkapkan, ada kejanggalan saat KPU Kabupaten Bekasi tidak mengumumkan sektor pendidikan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2017 lalu, untuk pasangan Neneng-Eka ke publik.

“Saya sebagai mahasiswa dan warga Kabupaten Bekasi, mempertanyakan gelar yang dimiliki Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja,” kata Tjandra Tjipto Ningrum.

Tjandra menambahkan, saat dirinya menelusuri di web Kementerian Ristek Dikti https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa/search, sebagai informasi kelulusan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia, justru nama Eka Supria Atmaja tidak ada terdaftar sebagai lulusan Universitas Borobudur.

“Dengan ini, saya tegaskan, jangan sampai Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggunakan ijazah palsu untuk menduduki kekuasaan,” tandasnya. [Ham]

Laporan Sonson Syaefullah/Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar