telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 yang berfokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Acara sosialisasi ini digelar di Futsal Cidurian, Jl. Cidurian Selatan RT05 RW12, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Dalam sambutannya, Mamat Rachmat menggarisbawahi pentingnya informasi mengenai Perda ini disebarluaskan kepada masyarakat. "Saya mengajak semua pihak, terutama koordinator masyarakat, untuk membantu menyebarkan informasi tentang Perda No. 4 Tahun 2023 ini," katanya.
Di dalam Perda mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat, adapun fokus utama pada masalah lingkungan di Kota Bandung adalah masalah sampah. "Masalah sampah terus menjadi tantangan besar, terutama di Kota Bandung, dan belum dapat diselesaikan secara efektif," ujarnya.
Perda No. 4 Tahun 2023 mengatur cara-cara pengelolaan sampah yang benar, dengan tujuan mengurangi polusi dan dampak negatif bagi masyarakat. "Melalui Perda ini, diharapkan sampah dapat dikelola dengan cara yang lebih baik agar tidak menjadi sumber polusi," kata Mamat.
Lebih lanjut, Mamat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan hidup, serta menerapkan aturan yang terdapat dalam perda untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup semakin meningkat, dan dapat mendukung implementasi perda ini untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di masa depan. [ham]