Telusur.co.id - Komisioner Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Petalolo mengaku menyesal atas tindakan tidak kooperatifnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat memberi keterangan tentang penyidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Tentu Kami sesalkan pernyataan anggota KPU Wahyu Setiawan tidak konsisten saat diperiksa di Bawaslu dan Bareskrim,” ujar Ratna Dewi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5/18).
Padahal, lanjut Ratna, saat memberi keterangan dalam proses penyelidikan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), Wahyu mengungkapkan dengan berpegang pada PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu, maka apa yang dilakukan PSI masuk kategori pelanggaran iklan di luar jadwal.
Akibat ketidakkonsistenan Wahyu tersebut, Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada PSI.
Diketahui, mulanya, PSI diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Padahal, iklan peserta pemilu 2019 baru boleh dipasang pada 23 September 2018 mendatang.
Kemudian, untuk kampanye peserta pemilu pada media massa diberi waktu 21 hari sebelum masa tenang.[far]