telusur.co.id - Penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih terus dilakukan oleh sejumlah kelompok buruh. Meski saat ini gelombang penolakan UU Ciptaker tidak sekencang sebelumnya.
Sekretaris Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi mengatakan, tidak melarang kaum buruh untuk menyampaikan aspirasinya. Namun ia mengimbau, agar penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 itu dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kita imbau agar penolakan dilakukan dengan tetap memelihara situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Ramidi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/21).
Untuk keselamatan bersama, kata Ramidi, lebih baik menggunakan jalur dialog dalam menyuarakan pendapat terkait UU Ciptaker. Pasalnya, kasus penularan Covid-19 saat ini masih terus meningkat.
"Kita imbau agar tetap melakukan audiensi tidak melakukan aksi dan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang terjaga. Terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang," jelasnya.
Seperti diketahui, aturan turunan dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP), telah selesai dibahas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim pembahasannya melibatkan LKS tripartit, yaitu serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah.
RPP ini antara lain tentang Penggunaan tenaga kerja asing (TKA); RPP tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta Pemutusan hubungan kerja; RPP tentang pengupahan; dan RPP tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama dengan kementerian atau lembaga terkait. Selanjutnya ialah tahap perapian, guna menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan.
Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ujar Ida. (fhr)



