telusur.co.id - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang terkait dengan kasus viralnya unggahan gambar status WhatsApp yang menyudutkan kepolisian. Unggahan tersebut bernarasi baju bekas sitaan untuk dibawa pulang saat Lebaran, dan diberikan ke adik dari anggota Polri
Tiga orang yang diamankan dalam kasus ini yakni 2 pria berinisial IAS (26), EW (29), dan seorang perempuan berinisial AM (21).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dua dari tiga orang yang diamankan mengaku tidak suka kepada Polri. Sehingga mereka sengaja membuat postingan tersebut.
“Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri,” ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/4/23).
Auliansyah menuturkan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap alasan keduanya tidak suka kepada Polri. Sementara untuk perempuan berinisial AM mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengunggah status WhatsApp tersebut karena iseng.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Media sosial dihebohkan dengan status Whatsapp seseorang yang mengaku sebagai adik dari pegawai Ditreskrimsus. Dalam statusnya, orang tersebut mengaku tidak memikirkan membeli baju Lebaran.
Dalam tangkapan layar yang viral tersebut, sang kakak mengatakan kepada sang adik kalau di kantornya banyak barang-barang sitaan terutama pakaian yang bisa dibawa pulang.
"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang (emoji tertawa)" tulis orang yang mengaku adik pegawai Ditreskrimsus itu. (Tp)