Telusur.co.id - Pesinetron Steve Emmanuel diamankan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena kasus kepemilikan narkoba. Dari tangan Steve, polisi menyita 92,04 gram narkotika jenis kokain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kokain tersebut berasal dari Belanda. Menurut pengakuan Steve, ia membawa sendiri barang haram tersebut dari negeri kincir angin itu ke Indonesia.
“Ini barang dari Belanda. Dia (Steve Emmanuel) bawa sendiri,” kata Argo di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/18).
Dijelaskan Argo, alasan Steve membawa kokain dari Belanda adalah karena kualitasnya. Pasalnya, kokain yang mayoritas ada di Indonesia tidak sebagus yang dimiliki pemain film ‘Lihat Boleh, Pegang Jangan’ ini.
“Kenapa dari Belanda? Menurut tersangka karena yang ada di Indondesia kualitasnya kurang bagus, makanya dia ngambil dari Belanda,” jelasnya.
Menurut Argo, artis yang saat ini mengganti namanya dengan Yusuf Iman ini telah menggunakan narkoba sejak 10 tahun lalu. Awalnya, dia hanya ingin mencoba-coba barang haram tersebut.
“Yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis kokain ini sejak tahun 2008 lalu. Awalnya dia dapat narkoba dari temannya untuk mencoba, akhirnya ketagihan,” terangnya.
Saat ini, kata Argo, pihak kepolisian masih mencari siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini. Karena dengan banyaknya barang bukti yang disita, ada kemungkinan Steve terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba.
“Kita masih dalami ya, yang jelas tes urine pelaku positif,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya masih mendalami bagaimana caranya kokain itu bisa lolos masuk ke Indonesia. Apalagi menurut pengakuan Steve, ia membawa narkoba itu sendiri dari Belanda menggunakan pesawat.
“Ini akan kita selidiki. Apalagi kan di Bandara ada alat yang mendeteksi keberadaan narkoba,” jelasnya.
Karena perbuatannya, Steve dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.[ham]