telusur.co.id - Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan.
Padahal sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang tersangka di kasus dengan modus pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar untuk projek data center itu.
Saat ditanya perkembangan kasus ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum meresponnya.
Memang KPK telah memeriksa beberapa pihak dalam kasus ini. Seperti pada Kamis (15/2/24), KPK telah meminta keterangan kepada Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2014 - 2017 Andreuw TH. A.F, Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance Kristianto dan pihak PT Putra Jaya Maksima/Maxim EO Nurhayati.
Menurut perhitungan sementara Tim Auditor BPKP, lanjutnya, kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi yang juga ditangani oleh Kejaksaan Agung ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebenarnya ada beberapa kasus lain yang disidik dan atau diselidiki oleh KPK terkait anak usaha lain PT Telkom. Redaksi masih berusaha menghubungi VP Corcomm Telkom, Andri Sasoko, jika direspons, nanti akan dimuat pada artikel berikutnya.