Suhu Politik di Kabupaten Bekasi Memanas, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Digugat - Telusur

Suhu Politik di Kabupaten Bekasi Memanas, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Digugat

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

telusur.co.id -  Suhu politik di Kabupaten Bekasi menjelang pemilihan wakil bupati, mulai memanas. Selain sesama kader partai politik pengusung wakil bupati saling serang, kini panitia pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 digugat.

Pasalnya, surat keputusan (SK) yang mengatur pembentukan panitia pemilihan (Panlih) dinilai cacat hukum.

Di sisi lain, sejumlah nama yang direkomendasikan sebagai bakal calon wakil bupati pun mendapat pertentangan. Proses pemilihan calon pendamping Bupati Eka Supria Atmaja pun sepertinya bakal ditunda.

Proses gugatan terhadap panitia pemilihan didaftarkan oleh Ranio Abdillah, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019.

Ranio menggugat DPRD Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas dua produk hukum tentang panitia pemilihan yang dinilai cacat hukum.

Dalam gugatannya, Ranio menilai Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 28/Kep/172.2-DPRD/2019 yang diterbitkan tanggal 8 November 2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati dinilai tidak sah.

Soalnya, SK tersebut memiliki isi yang sama dengan SK DPRD Kabupaten Bekasi nomor 11/Kep/172/2-DPRD/2019 yang diterbitkan 17 Juni 2019.

“Jadi saya dengan adanya dua surat ini berarti dua-duanya berlaku. Karena pada SK 28 tidak mencabut SK 11,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Ranio mengatakan, dengan adanya dua surat tersebut, maka panitia pemilihan yang saat ini bertugas tidak sah.

Soalnya, DPRD Kabupaten Bekasi tidak membubarkan panitia yang sebelumnya.

“Kan pada periode sebelumnya sudah dibentuk panlih. Itu berdasarkanya SK, mereka masih bertugas. Tapi sekarang dibentuk panlih baru. Ini saya pikir keliru, kenapa tidak dilanjutkan saja panlih sebelumnya,” ujar dia.

Berdasarkan hal tersebut, Ranio menggugat PTUN Bandung membatalkan SK 28 sekaligus menghentikan proses pemilihan.

“Sebagai pihak yang pernah bertugas di lembaga ini (DPRD) saya tidak bisa melihat ada kekeliruan yang terus berlangsung. Jika teman-teman di panlih memiliki dasar, maka kita sama-sama uji saja di pengadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, panlih merupakan kelompok yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan wakil bupati. Panlih terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan para anggota yang keseluruhannya merupakan anggota DPRD.

Mereka yang saat ini bertugas merupakan panlih kedua yang dibentuk. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi 2014-2019 pun telah membentuk panlih serupa namun tidak diketahui kelanjutannya seiring banyaknya anggota dewan yang tidak terpilih kembali pada Pilpres 2019.

Sementara itu, sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi mendatangi kantor DPRD. Dalam aksi itu, mereka memertanyakan langkah yang dilakukan dewan terkait pemilihan wakil bupati.

“Kami ingin memertanyakan bagaimana saat ini prosesnya berlangsung tapi partainya sendiri tidak diajak komunikasi,” kata salah seorang pengurus, Arif Rahman Hakim.

Mereka pun menyesalkan munculnya sejumlah nama yang disebut telah mendapat rekomendasi partai koalisi untuk menjadi bakal calon wakil bupati.

Beberapa nama yang dimaksud yakni Tuti Nurcholifah Yasin, Ahmad Marjuki dan Amin Fauzi dari Golkar, dan Rohim Mintareja dari Nasdem.

“Ini yang kami pertanyakan mengapa sampai muncul nama-nama tersebut. Sesuai aturan, rekomendasi itu hanya bisa diakui dari partai koalisi,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Mustakim mengatakan, pemilihan wakil bupati yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2019 mendatang berpotensi diundur. Alasannya. karena belum terdapat kesepakatan partai koalisi. [Sbk]

 

Laporan:  Dudun Hamidullah

 

 


Tinggalkan Komentar