Sulit Dicerna, Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Cuma Disanksi Minta Maaf - Telusur

Sulit Dicerna, Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Cuma Disanksi Minta Maaf


telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap, sanski berat yang dijatuhkan Dewas KPK berupa permintaan maaf oleh 78 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungli di rutan KPK, akan menjadi bahan tertawaan.

Menurut Boyamin, putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK itu, sulit untuk dicerna dengan logika. Karena, pungli bagian dari korupsi.

"Saya sendiri sulit mencerna dengan logika yang wajar, logika yang sederhana apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif dewan pengawas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf? Padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, ditulis Senin (19/2/24).

Boyamin juga mengkritik Dewas KPK yang menyatakan proses disiplin akan dilakukan oleh Sekjen KPK. Bagi dia, Dewas KPK hanya mencari-cari alasan.

"Dengan sanksi minta maaf maka nggak bisa lagi dipecat karena nggak boleh ada dua sanksi. Kalau dipaksakan maka pelaku akan gugat ke PTUN dan dipastikan KPK akan kalah. Lebih parah lagi kalau Dewas tidak paham sanksi dobel dilarang," tutur dia.

Boyamin menilai, putusan Dewas KPK yang memerintahkan pelaku cuma minta maaf itu akan menjadi bahan tertawaan. Boyamin juga menyoroti tak ada rekomendasi dari Dewas agar kasus pungli ini diusut secara pidana.

"Sama sekali nggak ada efek jera, bahkan jadi bahan tertawaan. Juga tidak ada ketegasan untuk merekomendasikan pidana, beda dengan dulu pencurian emas itu, pegawai yang dianggap mencuri emas itu kan direkomendasikan untuk proses pidana, kalau sekarang udah enggak. Jadi ini banyak beberapa hal yang menurut saya kesalahan dari Dewan Pengawas KPK," katanya.

Boyamin berharap kasus pungli ini diserahkan untuk diusut oleh polisi atau kejaksaan. 

"Harus diproses pidana dan itu menurut saya tidak pas lagi kalau KPK yang menangani, karena KPK bagian dari masalah itu sendiri, maka harus diserahkan ke kepolisian atau ke kejaksaan saja supaya ini berjalan fair," pungkasnya.

Sebagai informasi, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK pun menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/24).

Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya berupa sanksi moral. Karena, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi moral.

"Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral," kata dia.

Pengusutan kasus pungli rutan juga dilakukan KPK secara pidana. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan saat ini. Para pelaku juga diproses secara aturan kepegawaian di Inspektorat KPK.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar