Susun RUU PPND, DPD RI Dengar Aspirasi - Telusur

Susun RUU PPND, DPD RI Dengar Aspirasi


Telusur.co.id - DPD RI, melakukan Kunjungan Kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat untuk mendapatkan informasi dan aspirasi dari daerah. Hal itu untuk menyempurnakan proses regulasi pengelolaan piutang Negara Dan Daerah.

Dalam keterangannya, Anggota Komite IV DPD RI, Abdul Rahmi mengatakan kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan informasi/aspirasi dari daerah untuk menyempurnakan proses regulasi pengelolaan piutang Negara Dan Daerah.

“Regulasi penting dalam rangka meningkatkan pengelolaan piutang negara dan daerah, meningkatkan pendapatan negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjaga hak-hak rakyat atas kekayaan yang dikuasai oleh negara,” ujar senator asal Kalimantan Barat ini dalam kunjungan kerja Komite IV ke Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat, Selasa (30/1/18).

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali menjelaskan saat ini tercatat outstanding piutang negara yang dikelola oleh PUPN/KPKNL secara nasional sampai tahun 2016 sebesar Rp60 Triliun. Jumlah outstanding tersebut tidak disertai dengan barang jaminan yang memadai.

“Nilai outstanding piutang negara secara nasional yang besar merupakan salah satu indikasi pengelolaan belum optimalnya pengurusan piutang negara dan daerah sehingga perlu upaya menurunkan jumlah outstanding, “ujarnya.

Selain ini, Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang berlaku saat ini telah berumur 58 tahun, dan sudah saatnya dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi saat ini.

“RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah sangat penting, Pertama, untuk meningkatkan tata kelola pengurusan piutang negara dan daerah meliputi perluasan subjek dan objek piutang negara dan daerah, pembatasan dan penghapusan piutang negara dan daerah; Kedua, untuk peningkatan pencapaian target pengurusan piutang negara/daerah atas jumlah piutang negara/daerah; Ketiga, untuk pengaturan sanksi yang tegas dalam pengurusan piutang negara dan daerah,” tambahnya.

Adapun, revisi yang akan dilakukan tetap berpegang pada prinsip-prinsip Pengurusan Piutang Negara dan Daerah yakni percepatan, efektivitas dan efisiensi.

Sedangkan objek pembaharuan dalam meliputi hal-hal pokok yang bersifat administratif dan substantif seperti pengertian pengurusan piutang Negara dan Daerah; Institusi yang dapat melakukan pengurusan piutang Negara dan Daerah dan Sumber hukum pengurusan Piutang Negara dan Daerah.[far]


Tinggalkan Komentar