telusur.co.id - Setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kabupaten Samosir, karena diduga melakukan pembakaran sebuah hotel milik Rudolf Manurung , Juni 2018 lalu, kejadian pembkaran itu sekitar pukul 00.20 Wib di Lumban Manurung, kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut.
DPO RS br M ini dijemput tim gabungan Polres Samosir sesuai dengan SP.KAP/03/1/2020/Reskrim tgl 20 Jan 2020 an. R br Manurung, dan Sprint Gas; No . Spt/12/1/2020/Reskrim Tgl 18 Jan 2020, diantaranya KBO Reskrim Iptu JWaragih,Ipda Jhonson Sianipar, Brigadir Surahman dan Brigadir Benny Situmorang, dan menangkap tersangka di Ruko Royal, Jln. Air Langga No.53 Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Untuk itu dengan tertangkapnya DPO Polres Samosir ini, Kapolres Polres Samosir AKBP M Saleh selanjutnya akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk mengungkap Kksus yang sudah lama tertunda dan mudah-mudahan ada titik terang, Ujar AKBP Saleh.
Sementara penangkapan terduga pelaku pembakaran Hotel milik Rudolf Manurung itu menurut Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor menyampaikan terimakasih juga kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan teerduga pelaku pembakaran tersebut,
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka terduga berada di Jawa Timur dan tinggal dilantai II ruko Royal yang merupakan kantor PT. CGS , dan PT CGS ini bergerak dibidang penyewaan alat-alat berat disana" , Katanya.
Tim pun langsung bergerak cepat menuju Jatim, tentu dengan melakukan penyamaran untuk menyewa alat berat dari kantor sang pengusaha PT CGS yakni Rosmaida Manurung terduga pelaku pebakaran hotel milik Manurung di Tuktuk tahun 2018 lalu itu.
Setelah tim bernegoisasi untuk menyewa alat berat dan ingin langsung berhubungan dengan pemilik alat berat melalui PT CGS itu, tersangkapun turun turun dari lantai II, dan sesampai dilantai satu Tim Polres Samosir pun langsung mengamankan tersangka dan memberitahukan alasan penangkapan dengan meperlihatkan suratperintah (Sprint) Penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan.
Selanjutnya Rosmaida Manurung dibawa ke Polres Mojokerto untuk dinterogasi lebih lanjut setalah melakukan koordinasi, dan kini terduga pelaku pembakaran itu sedang dalam perjalanan menuju Pulau Samosir. [Sbk]
Laporan : Jess