Tak Ada Intruksi Bupati, Bank BJB Tak Bisa Cairkan Uang Pengusaha Jasa Kontruksi - Telusur

Tak Ada Intruksi Bupati, Bank BJB Tak Bisa Cairkan Uang Pengusaha Jasa Kontruksi

pimpinan Bank bjb Cabang Subang, Mohammad Rois

telusur.co.id -  Bank Bjb adalah merupakan mitra Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Pemkab Subang, sebagai pengelola keuangan daerah dalam pencairan pembayaran hutang proyek AP BD  tahun 2019, namun hingga saat ini Bank Bjb belum bisa  mencairkan tagihan pem baya ran hutang proyek tahun 2019.

Dikatakan pimpinan Bank bjb Cabang Subang, Mohammad Rois  didampingi pimpinan KCP Bank bjb Pemda Subang, Toto bahwa Bank Bjb Subang belum bisa mencairkan uang untuk para rekanan atau pengusaha jasa kontruksi, yang proyek pekerjaannya telah selesai tahun 2019. Karena hingga saat ini tidak ada intruksi dari Bupati.

“Uangnya sudah ada dan sebenarnya oleh pengusaha jasa kontruksi bisa dicairkan hari ini juga, asalkan ada intruksi dari Bupati Subang," kata Mohamad Rois saat di konfirmasi di ruang kantornya kepada wartawan, Jumaat (31/01/2020).

Menurutnya sepanjang tidak ada intruksi dari Bupati Subang H. Ruhimat, jujur saja kita tidak bisa melakukan apa-apa, bahkan bank bjb hingga saat ini, belum menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Pemkab Subang.

"Kita tugasnya hanya menerima saja dan SP2D nya sudah masuk , uang tersebut bisa kita cair asal ada intruksi Bupati." Imbuhnya.

Sementara statemen Bupati melalui Sekda Subang H. Aminudin,  tempo hari yang lalu,  berjanji akan melunasi tunda bayar ke rekanan atau pengusaha jasa kontruksi, paling lambat tanggal 31 Januari 2020.

“Saya janji menjamin kepada pemborong sebelum tanggal 31 Januari hutang sudah kita lunasi, selain itu juga pernyataan bupati diperkuat oleh Aminudin selaku Sekda Subang, dirinya mengatakan, bahwa rekanan atau pengusaha jasa kontruksi sudah bisa mengambil sisa pembayaran hutang mulai 28 Januari 2020. Dan hari ini sudah final, para rekanan atau pengu saha jasa kontruksi sudah bisa mencairkan sisa pembayaran pekerjaan proyek ke Bank Bjb” Kata Sekda Aminudin usai rapat dengan anggota Banggar DPRD Subang pada Rabu lalu (28/01/20) lalu.

Namun semua pernyataan dari kedua petinggi di Kabupaten Subang itu, belum bisa terealisasikan seperti yang di katakan pihak Bank Bjb Subang, hingga saat ini belum menerima surat intruksi dari Bupati hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan. [Asp]

Laporan : Deny Suhendar
 


Tinggalkan Komentar