Tak Berhak Menolak Revisi, DPR Tegaskan KPK Hanya Pelaksana UU - Telusur

Tak Berhak Menolak Revisi, DPR Tegaskan KPK Hanya Pelaksana UU

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR  Arteria Dahlan mengaku menghormati penolakan yang ditunjukan oleh semua pihak terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Arteria memastikan, revisi UU KPK yang disetujui seluruh fraksi  di DPR itu sedianya telah merefleksikan suara rakyat secara bulat.

"DPR memperhatikan dan membahas secara khidmat dan hati- hati setiap dan segala masukan dihadirkan tanpa kecuali," kata Arteria kepada wartawan, Jumat (6/8/19).

Politikus PDIP menilai, sesuatu yang biasa melihat suasana kebatinan yang dirasakan para punggawa yang berada di KPK. Sekali lagi, tegas Arteria, tujuan revisi ini untuk memperkuat kelembagaan di KPK.

"Fokusnya melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem dan kelembagaan KPK. Makanya, sebaiknya sebagai bagian dari lembaga atau institusi negara, KPK atau pimpinan KPK sebaiknya tidak perlu untuk memberikan pernyataan menolak," imbuhnya.

Lagi pula, lanjut Arteria, revisi itu merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR. Sedangkan KPK adalah pelaksana UU.

"Sebaiknya KPK menghormati ini sebagian dari proses kenegaraan yang harus dihormati dan dipatuhi," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya menolak revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sedang bergulir di DPR.

Menurut Agus, KPK tidak membutuhkan perubahan undang-undang itu untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Bahkan, Ia menilai RUU KPK justru rentan melemahkan lembaga anti rasuah

"Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi," kata Agus kemarin.  [asp]


Laporan : Tio Pirnando
 


Tinggalkan Komentar