telusur.co.id - Pernah menjalani pidana penjara dengan hukuman minimal lima tahun membuat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak memenuhi syarat menjadi dewan pengawas KPK.
"Ada satu pasal yang nggak bisa, pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya 5 tahun. Kan tujuannya tercapai, ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/19).
Antasari tetap menyarankan agar pemilihan anggota dewan pengawas hendaknya selektif, berintegritas. Orang-orang yang duduk sebagai Dewas KPK hendaknya juga memahami secara teknis terkait hukum. "Jangan sampai dikritisi oleh yang diawasi," saran Antasari.
Antasari meyakini, kewenangan dewan pengawas dengan pimpinan KPK tidak akan tumpang tindih. Karena, jika yang dipermasalahkan mengenai perizinan penyadapan, itu hanya persoalan administrasi.
"Tak bisa mnyentuh subtansi," tukas Antasari. [Asp]
Laporan : Tio Pirnando