Tak Hanya Kapolsek Dicopot, Pengusaha Waterboom Lippo Cikarang Wajib Dihukum - Telusur

Tak Hanya Kapolsek Dicopot, Pengusaha Waterboom Lippo Cikarang Wajib Dihukum


telusur.co.id - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (LKBH ICMI) Bekasi meminta kepolisian memproses secara hukum terhadap pengelola, pengusaha, pekerja di Wahana Waterboom Lippo Cikarang karena dengan sengaja melanggar dan tidak mengabaikan imbauan pemerintah atas bencana Covid-19.

“Sangat keterlaluan pengusaha/pengelola yang salah satu berskala besar di bilangan Kabupaten Bekasi tidak mematuhi dan tidak memberikan contoh yang baik kepada dunia usaha lainnya,” kata,Ketua LKBH ICMI Bekasi H Abdul Chalim Sobri kepada telusur.co.id, Kamis (14/1/21). 

Menurut dia, pihak pengusaha waterboom terkesan tidak patuh dan menantang pemerintah. Indikasinya, kata Abdul Chalim Soebri, adalah dengan cara memberikan diskon besar-besaran dan pemberitahuan secara terbuka untuk menarik minat pengunjung secara terang-terangan.

"Masyarakat dan para pengusaha lainnya mencoba sabar dan patuh atas imbauan pemerintah walapun sudah ada yang tidak betah. Tapi tetap patuh untuk tidak melakukan kegiatan yang dilarang oleh pemerintah,” paparnya.

Chalim berharap, tak hanya Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi yang dicopot dari jabatannya, tapi pengelola, pengusaha, pekerja di Wahana Waterboom Lippo Cikarang, juga harus dihukum.

Menurut Chalim, selama ini penerapan sanksi kepada masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di lapangan sudah berjalan dan tidak pandang bulu baik masyarakat biasa ataupun masyarakat yang berpendidikan.

Untuk itu, kepolisan Kabupaten Bekasi harus memperoses semua pihak yang terlibat dalam kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang.

“Kepolisian harus tegas dan agar tetap menjalankan proses hukum meskipun apabila nanti ada tekanan-tekanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mendesak polisi untuk menetapkan James Riyadi sebagai tersangka selau pemiliknya.

“KNPI meminta polisi untuk segera menangkap pimpinan Lippo. Kita meminta polisi untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Haris dalam siaran persnya.

Menurut Haris, Waterboom Lippo Cikarang yang merupakan bagian dari Lippo Group hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah.

“Lippo Group hanya mementingkan bisnis semata dengan membuka wahananya. Padahal, pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi,” ujar Haris.

“Kenapa bisa menimbulkan keramaian, karena ada diskon gila-gilaan tiket masuknya itu yang tadinya Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online,” sambungnya.

Dijelaskan Haris, pemilik waterboom bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti halnya Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan sejumlah tempat lainnya.[Tp] 

Laporan: Dudun Hamidullah 

 


Tinggalkan Komentar