Tak Kapok Dipenjara, Pria Ini Kembali Curi Mesin Pompa Air - Telusur

Tak Kapok Dipenjara, Pria Ini Kembali Curi Mesin Pompa Air


telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus Ferry alias Kerbo (27) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Aksi pencuri ini sudah sangat meresahkan warga. 

Pria bertato tersebut disergap petugas di rumahnya, Dusun III Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

Pelaku dilaporkan oleh korban, Syafaruddin (51), warga kehilangan mesin pompa air. 

Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/200/VIII /2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 06 AGUSTUS 2020. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, korban mengetahui kehilangan sewaktu menghidupkan mesin pompa air terletak di kolam belakang rumahnya. Ternyata mesin airnya sudah tidak ada, dan belum mengetahui siapa yang mencurinya. 

Usai kehilangan itu, korban menceritakan kepada sejumlah orang yang ternyata bernasib sama, kehilangan mesin pompa air. 

"Ternyata seorang saksi, Manto ditawarkan tersangka mesin pompa air oleh tersangka. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya korban dan saksi memastikan bahwa mesin pompa air yang hendak dijual tersebut adalah miliknya dan melaporkan ke Polsek Perbaungan," kata Robin kepada wartawan, Kamis (7/1/21). 

Atas kejadian itu, lanjut Robin, korban merasa dirugikan. Setidaknya, satu unit mesin pompa air warna hijau itu senilai Rp350 ribu. 

Kini, tersangka diamankan, setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka bernama Ferry alias Kerbo itu mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus pencurian juga. Tak hanya mesin air, tersangka pernah mencuri motor 1 unit. 

"Ada lebih dari empat kali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan TKP yang berbeda," ujar Robin. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.[Tp]

Laporan: Budiono

 


Tinggalkan Komentar