telusur.co.id - Seorang pemuda berinisial SB (22) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap SM (34). Penganiayaan terjadi di Hotel kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (23/6/23).
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa cinta sesaat dari korban dan janjian bertemu di hotel tersebut.
"Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Dodi dalam keterangannya, Selasa (27/6/23).
Namun, kata Dodi, pelaku enggan membayar jasa kencan korban sebesar Rp 400 ribu. Saat membuka tas, pisau milik pelaku jatuh.
"Korban berteriak minta tolong takut dibunuh," katanya.
Pelaku mengambil pisau dan mencoba menyerang dada kiri korban. Korban yang panik teriak meminta tolong.
"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," ucapnya.
Usai mendapat laporan, polisi mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Dalam kasus ini polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Tp)