Tak Mau Kembali Dianulir MK, DPR Pertimbangkan Bahas RUU Pemilu di Injury Time - Telusur

Tak Mau Kembali Dianulir MK, DPR Pertimbangkan Bahas RUU Pemilu di Injury Time

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sumber foto: int

telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengisyaratkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu berpotensi dilakukan mendekati batas waktu atau injury time. Langkah ini bukan tanpa alasan DPR ingin memastikan aturan yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Dasco, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa UU Pemilu kerap diuji dan bahkan dibatalkan sebagian oleh MK. Hal ini membuat DPR memilih pendekatan yang lebih hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam merumuskan aturan baru.

“Undang-undang Pemilu itu sudah berkali-kali digugat, diputus, bahkan diubah lewat putusan MK. Jadi sekarang kita minta semua pihak bersabar,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

Ia menekankan bahwa target utama bukan sekadar cepat selesai, melainkan menghasilkan regulasi yang mendekati sempurna dan minim celah untuk gugatan baru.

Untuk itu, DPR telah meminta seluruh partai politik—baik yang berada di parlemen maupun di luar—untuk melakukan kajian mendalam serta simulasi terhadap berbagai skenario dalam RUU Pemilu. Pendekatan ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi persoalan di masa depan.

Menariknya, Dasco juga memastikan bahwa jika pembahasan RUU belum rampung sebelum proses rekrutmen penyelenggara pemilu dimulai, hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan. Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tetap bisa dilakukan dengan dasar hukum yang ada saat ini.

Dasco kembali mengingatkan bahwa pembahasan yang terburu-buru justru berisiko menghasilkan undang-undang yang lemah secara hukum.

“Jangan sampai kita cepat-cepat, lalu nanti digugat lagi. Kita juga yang bingung karena putusan MK bisa terus berkembang,” katanya.

Dengan pendekatan ini, DPR tampaknya ingin memastikan bahwa revisi UU Pemilu kali ini benar-benar matang—meski harus dibahas di ujung waktu.


Tinggalkan Komentar