Tak Memenuhi Syarat, Bacaleg Bisa Diganti - Telusur

Tak Memenuhi Syarat, Bacaleg Bisa Diganti


Telusur.co.id - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa diganti oleh partai politik. Meskipun, KPU sudah menutup masa pendaftaran.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pergantian nama Bacaleg ini tidak serta merta bisa dilakukan.

“Kalau misalnya seseorang sudah diperiksa sudah memenuhi syarat terus tiba-tiba dicopot diganti, nggak boleh,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/18).

Bacaleg yang dimaksudnya ialah yang mengundurkan diri, dan juga ada yang mendadak sakit, menurut Arief, parpol boleh mengganti mereka.  “Karena nggak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Selain itu, Bacaleg yang berstatus tersangka atas dugaan melanggar hukum, kemudian usai KPU melakukan verifikasi statusnya sudah naik menjadi terpidana, kata Arief, parpol juga bisa menggeser dengan nama lain.

“Dulu dia tersangka masuk didaftarkan terus sekarang ada vonis inkracht jadi terpidana, jadi nggak memenuhi syarat,” imbuh dia. “Termasuk misalnya, meninggal dunia, itu boleh diganti,” tambah Arief.[far]


Tinggalkan Komentar