Tak Setuju PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Silahkan Gugat ke MA - Telusur

Tak Setuju PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Silahkan Gugat ke MA


Telusur.co.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, partainya menanggapi positif terkait telah ditandatanginya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham), Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legsilatif.

Menurut Hasto, dalam rangka mendorong peningkatan kualitas demokrasi, PDIP selalu berkomunikasi intens dengan Mekumham.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi,” ujar Hasto, Jakarta, Rabu (4/7/18).

PDIP, sambung Hasto, sangat mengapresiasi terhadap KPU, karena telah melakukan terobosan hukum terkait peningkatan kualitas parlemen. PDIP juga memahami, pasti ada pihak yang tidak puas terhadap PKPU itu.

Hasto menyarankan, pihak-pihak yang tidak puas ini untuk menempuh jalur hukum dengan cara melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelum ada putusan lain, semua institusi negara memiliki kewajiban untuk tertib hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan.

Disisi lain, partai juga terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.

“Pada saat bersamaan memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya caon anggota legislatif yang bebas dari korupsi,” tukas dia.[far]


Tinggalkan Komentar