Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik 15 Penyelenggara Pemilu - Telusur

Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik 15 Penyelenggara Pemilu

DKPP RI

telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik 15 penyelenggara pemilu dalam empat perkara karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pemulihan nama baik atau rehabilitasi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (8/7/2024).

“Merehabilitasi nama baik Teradu Lindawati Simanjuntak selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan perkara nomor 57-PKE-DKPP/IV/2024.

Lindawati Simanjuntak didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi karena berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih menerima gaji sebagai PNS selama tiga bulan.

DKPP menilai Lindawati Simanjuntak telah berusaha memenuhi kewajibannya terkait syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi periode 2023-2028 dengan mengajukan surat pemberhentian sementara sebagai PNS.

Lindawati Simanjuntak juga terbukti tidak lagi pernah menerima gaji sebagai PNS terhitung September s.d November 2023 sebesar Rp13.428.600. Gaji tersebut tidak pernah ditransfer oleh Bendahara SMKN 1 Sidikalang karena Lindawati sudah tidak aktif mengajar di sekolah tersebut.

Selain perkara nomor 57-PKE-DKPP/IV/2024, Majelis DKPP juga membacakan putusan untuk tiga perkara lainnya yakni nomor 55-PKE-DKPP/IV/2024, 56-PKE-DKPP/IV/2024, dan 58-PKE-DKPP/IV/2024. Seluruh Teradu dalam perkara tersebut direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis. [Tp]


Tinggalkan Komentar