Tanggapi ICW, BIN Akui Tak Punya Kewenangan Penangkapan  - Telusur

Tanggapi ICW, BIN Akui Tak Punya Kewenangan Penangkapan 


telusur.co.id - Badan Intelijen Negera (BIN) merespon pernyataan ICW yang mengkritik kinerja lembaga pimpinan Budi Gunawan terkait penanganan buronan kasus korupsi bank Bali, Djoko Tjandra. 

 Deputi VII BIN Wawan Purwanto mengatakan, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN tidak mempunyai kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri. 

"BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara," kata Wawan dalam keterangannya, Rabu (29/7/20). 

"Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," sambungnya.

Wawan menjelaskan, jika mengacu  UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. BIN memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor.  

"Namun tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Hal ini dilakukan upaya lain. Info yang diperoleh, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali)," tandas Wawan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sebelumnya menyindir kinerja BIN lantaran mudahnya koruptor seperti Djoko Tjandra lalu lalang di Indonesia tanpa adanya tindakan hukum. [Tp]
 


Tinggalkan Komentar