Tangkal Ancaman Siber, Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia Gelar Webinar ‘Keamanan dan Privasi dalam Keuangan Digital’ - Telusur

Tangkal Ancaman Siber, Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia Gelar Webinar ‘Keamanan dan Privasi dalam Keuangan Digital’

Webinar ‘Keamanan dan Privasi dalam Keuangan Digital’. (Ist).

telusur.co.id - Dalam upaya meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya terkait keamanan dan privasi dalam keuangan digital, Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan webinar bertema “Keamanan dan Privasi dalam Keuangan Digital” pada Selasa siang (12/11/2024). 

Acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh berbagai kalangan, terutama generasi muda.

Webinar ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si (pegiat literasi digital), Zedekia Khen Elgibor (praktisi lembaga jasa keuangan), dan Dana Agriawan (praktisi keamanan dan keuangan digital). Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan praktik aman dalam penggunaan layanan keuangan digital.

Dalam diskusi, para pembicara menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi canggih seperti enkripsi, biometrik, dan analisis perilaku untuk melindungi nasabah dari ancaman siber. Meskipun teknologi kecerdasan buatan (AI) sudah mampu mendeteksi pola mencurigakan dalam transaksi dan memberikan peringatan dini, pengguna tetap diminta bijak dan berhati-hati.

Menurut Dana Agriawan, edukasi berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi risiko dalam layanan keuangan digital, seperti pencurian identitas, penipuan online, hingga kebocoran data pribadi. 

“Praktik seperti penggunaan kata sandi yang kuat, autentikasi dua faktor, hingga pengamanan perangkat dengan perangkat lunak antivirus adalah langkah-langkah mendasar yang wajib diterapkan oleh pengguna,” ujarnya.

Webinar ini juga mengupas pentingnya perlindungan data pribadi (PDP) sebagaimana diatur dalam UU PDP No. 17/2022. Dana Agriawan menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah upaya menyeluruh untuk menjaga hak konstitusional subjek data. Data pribadi, baik bersifat umum seperti nama dan jenis kelamin, maupun spesifik seperti data biometrik, harus dikelola dengan transparan dan aman oleh pengendali data.

Zedekia Khen Elgibor menambahkan, pengguna memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, mengoreksi, dan menghapus data. Sebaliknya, penyedia layanan wajib meminta persetujuan pengguna, memberikan informasi transparan, serta menjaga keamanan data. 

“Kolaborasi antara pengguna, penyedia layanan keuangan, dan pemerintah menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem layanan digital yang aman,” tegasnya.

Dengan semakin tingginya adopsi teknologi finansial (fintech) dan transaksi cryptocurrency, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko yang muncul, termasuk ancaman kejahatan siber. Webinar ini diharapkan menjadi sarana edukasi efektif yang dapat meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya terkait keamanan dalam dunia keuangan digital.

Acara ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga keuangan, penyedia teknologi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Keberhasilan dalam menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang aman hanya bisa dicapai melalui kolaborasi optimal dari semua pihak yang berkepentingan,” tutup Dr. Rosarita Niken Widiastuti. [Tp]


Tinggalkan Komentar