telusur.co.id - Tim gabungan Polres Tobasa berhasil menangkap Bandar Narkoba di Robean Cafe Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa, Sumut, Sabtu (22/2/2020) lalu. Polisi mendapat sejumlah barang bukti (Barbuk) berupa narkotika jenis Sabu seberat 3.36 Gram, uang diduga hasil penjualan sabu Rp450.000 serta sejumlah peralatan lainnya.
Demikian disampaikan Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo, setelah dikonfirmasi kembali, Minggu (23/2/2020).
Kapolres membeberkan barbuk lain yang sudah diamankan diantaranya: Satu buah timbangan elektrik, satu buah kotak p3k berisi empat buah bong, tiga buah mancis terhubung dengan jarum, enam buah pipa kaca pirex, satu buah sendok besi, lima buah sedotan berbentuk sendok.
Selain itu, ada 20 buah sedotan, satu buah note book kecil warna hitam merk standard, satu buah buku tulis warna merah merek Al Campus, satu buah note book warna hitam corak biru merk koala, satu gulungan alumanium foil, dan satu buah Hp Android merk Oppo.
Uang tunai sejumlah Rp 450.000.- (empat ratus limu puluh ribu rupiah) dan 1(satu) buah kotak kaca mata biru berisi 17 (tujuh belas) paket/plastik klip diduga narkotika jenis shabu berat brutto 3.36 gr.
AKBP Agus juga menyampaikan bahwa tersangkanya adalah: Maruli Tua Samosir (MTS), (35 beralamat di Jalan Gereja Kelurahan Pardamean Ajibata (Tobasa) dan
Tison Direk Fernando Silalahi (32) beralamat di Jln. Merdeka Parapat. Kec. Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Kapolres juga menyampaikan kronologis penangkapan yang dilakukan timnya itu. Menurutnya, setelah tim melakukan tangkap tangan terhadap salah satu tersangka, lalu melakukan penggeledahan lanjutan, ternyata barang bukti sabu tersebut ditemukan disemak-semak usai dilemparkan (dibuang) oleh Tison.
Selanjutnya dari dalam rumah pelaku, juga ditemukan buku note book kecil merk standard, buku tulis warna merah merek al campus, buku note book warna hitam merk koala dan gulungan alumanium foil.
Tim juga meminta agar pelaku menunjukkan barang bukti lain namun kesempatan itu justru pelaku (MTS) dan pelaku (TDFS) mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri, atas tindakan perlawanan kedua tersangka, tim pun bertindak tegas setelah memberikan tembakan peringatan anggota menghadiahi timah panas kearah kaki tersangka.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tobasa untuk dilakukan tindak lanjut pemeriksaan dan tetap akan melakukan pengembangan.
"Saya harapkan jagalah keluarga dan anak-anak generasi bangsa kita, jangan sampai terimbas narkoba ini. Bisa saja pelakunya ada disekitar anda, jangan segan melaporkannya kepada kami. Kami akan tetap melindungi dan mengayomi anda dan masyarakat kita, supaya terhindar dari bahaya narkoba dan jenis penyakit masyarakat lainnya," ujar AKBP Agus.
Laporan: Zerson