Tanpa Aduan, Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi - Telusur

Tanpa Aduan, Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi


Telusur.co.id -

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tengah mengkaji adanya dugaan pelanggaran kampanye, yang dilakukan capres petahana Joko Widodo.

Dugaan adanya pelanggaran, terkait pemaparan visi misi yang disampaikan Jokowi, di beberapa stasiun televisi swasta nasional, Minggu malam (13/1/19).

Jokowi, diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya Pasal 24 yang meyebutkan, kampanye di televisi baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum pemungutan suara, 17 April 2019.

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pengkajian dugaan pelanggaran penyampaian visi misi Jokowi murni inisiatif Bawaslu, dengan kata lain, tanpa adanya laporan atau aduan dari pihak manapun.

Lima hari kedepan, kata dia, Bawaslu akan menentukan keputusan, apakah terbukti melanggar atau tidak.

“Masih dalam pengkajian. Lima hari ke depan,” kata Rahmat kepada telusur.co.id, Senin (14/1/19).

Diketahui, Joko Widodo yang merupakan Capres petahana itu memaparkan visi misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan.

Pemaparan itu disampaikan politikus PDI Perjuangan itu dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun televisi swasta bertajuk “Visi Presiden”.

Dalam acara, sejumlah hal seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat disampaikannya. [ipk]


Tinggalkan Komentar