telusur.co.id - Anggota DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIN) saat ini meresahkan masyarakat seiring dengan wacana kemungkinan bangkitnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Karenanya, Syaifullah, sebagai salah satu Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR menilai bahwa konsideran RUU HIN perlu memasukkan TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan pernyataan bahwa PKI merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI, serta larangan menyebarkar atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.
"Hal ini penting dimuat dalam RUU tersebut agar agar tidak meresahkan masyarakat dan demi wibawa DPR RI," kata Syaifullah dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (28/5/20).
Dia menegaskan, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak bisa dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah melalui UU, meskipun Pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat UU.
"Sebab Tap MPRS tersebut hanya bisa dibatalkan jika disetujui oleh 575 orang Anggota DPR dan 136 anggota DPD RI dengan jumlah total 711 orang anggota MPR, sebab keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD RI," terang Anggota Komisi I DPR RI itu.
Dia menjelaskan, sejak reformasi berlangsung setelah berhentinya Soeharto sebagai presiden kedua Indonesia hingga saat ini, MPR RI tidak pernah membahas dan mengkaji TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut, sehingga siapa pun yang ingin membentuk organisasi komunis, apalagi membikin Partai Komunis beserta ajarannya tetap dilarang di seluruh NKRI
"Badan Legislasi DPR RI diharapkan melakukan transparansi dalam membahas RUU HIN tersebut dengan menyerap aspirasi semua ormas keagamaan agar marwah DPR terus-menerus mendapatkan kepercayaan rakyat yang diwakilinya," pungkasnya. [Tp]



