telusur.co.id - Seorang pelajar berinisial MAF tertekan nafas terakhir usai terlibat dalam duel dua kelompok di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/8/23) dini hari lalu.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Agung Nugroho mengatakan dua orang yang masih berstatus pelajar ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut yakni H dan P.
Keduanya dijerat pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atau UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sementara bukti yaitu visum Et Repertum mayat korban.
Kata Agung, kekerasan bermula saat dua kelompok janjian untuk berantem di depan salah satu PT di Rempoa. Kelompok pertama yang berisikan korban dari RT 02/01, sementara kelompok pelaku dari RT 04/01.
“Setelah kedua kelompok berada di tempat kejadian, lalu kelompok pelaku mengajak berantem tiga lawan tiga,” ujar, Selasa (8/8/23).
Kelompok korban yang maju yakni L, MAF (korban) dan I, sedangkan dari kelompok pelaku yaitu IL, PR, dan H. Korban sendiri awalnya melawan PR, dan menang, kemudian melanjutkan duel melawan H.
“Tidak lama kemudian, korban terjatuh hingga tak berhenti. Setelah itu teman-teman korban berusaha membantu korban yang dibantu warga,” ujar Agung.
Korban sendiri sempat dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Adapun kepolisian yang mendapat informasi terkait pemandangan itu langsung mendatangi lokasi, serta melakukan penyelidikan. Usai polisi melakukan introgasi, dua pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Para tersangka dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (Tp)