Tega! Ayah Kandung Ini Rudapaksa 2 Anak Kandungnya, Pelaku Diamankan Polda Jatim - Telusur

Tega! Ayah Kandung Ini Rudapaksa 2 Anak Kandungnya, Pelaku Diamankan Polda Jatim

Tersangka (ED) digelandang pihak Polda Jatim usai digelarnya konferensi pers terkait kasus kekerasan fisik dan seksual kepada dua anak kandungnya

telusur.co.id - Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap kedua anak perempuannya.

Pelaku diketahui berinisial ED (49), adalah ayah kandung dari korban, KZ (18) dan J (17), yang merupakan siswa SMA di Surabaya. Berdasarkan keterangan, kekerasan dan pelecehan ini telah berlangsung sejak September 2021 hingga September 2024. Kejadian terjadi di rumah mereka di Surabaya, terutama ketika rumah sedang sepi, dan pelaku baru saja pulang dari pekerjaannya di luar pulau.

Kasubdit IV Renata, AKBP Ali Purnomo, menyampaikan, Kasus ini bermula sejak tahun 2021, ketika ED mulai melakukan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap KZ dan J. Pelaku sering memarahi dan mengancam kedua anaknya agar tetap diam, bahkan memanfaatkan ketergantungan finansial korban untuk menjaga agar mereka tidak melapor.

“Pelaku pertama kali memerintahkan KZ untuk memijatnya, yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan seksual terhadap kedua korban,” beber AKBP Ali Purnomo pada konferensi pers Polda Jatim di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya. Selasa, (29/10/2024).

Lanjut Ali, pada akhirnya, karena merasa tidak tahan dengan perlakuan yang diterimanya, KZ melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini, termasuk pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian,” ungkapnya.

Ali Juga mengatakan, atas tindakan yang dilakukan, ED dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) juncto Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UURI No. 17 Tahun 2016, dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E UURI No. 17 Tahun 2016. Ancaman pidana yang dapat diterima oleh tersangka mencakup hukuman penjara hingga 15 tahun, yang dapat diperberat mengingat peran pelaku sebagai orang tua korban.

Pihak Polda Jatim menyampaikan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan dalam rumah tangga, terutama anak di bawah umur.

“Kami akan memastikan bahwa korban menerima pendampingan psikologis yang diperlukan untuk pulih dari trauma yang dialami,” papar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (ari)


Tinggalkan Komentar