Tega! Pria Jual Pacarnya Lewat Michat, dari Harga Rp400 Ribu - Telusur

Tega! Pria Jual Pacarnya Lewat Michat, dari Harga Rp400 Ribu

Kedua pelaku TPPO digelandang di Polres Malang, Rabu (8/8/23)

telusur.co.id - Patroli Siber Satreskrim Polres Malang meringkus dua orang pria yang diduga menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pria itu diduga memaksa seorang gadis berinisial C warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani hubungan nafsu berahi terhadap laki laki hidung belang melalui Aplikasi Michat.

Kedua pelaku berinisial JA (19), pacar dari C Serta RM (19). RM bertugas sebagai joki dalam kasus tersebut. Kedua pelaku diketahui beralamat sama dengan korban yakni warga Cibinong, Bogor.

Informasi diperoleh, korban dan pacarnya serta satu orang temannya itu pergi ke Malang untuk berlibur ke kawasan Gunung Bromo. 

Mereka bertiga menetap selama 3 minggu di salah satu hotel yang ada di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Saya kenal sama dia (C) baru satu bulan, satu daerah. Kesini mau ke Bromo, menginap di Kepanjen," kata pelaku JA saat dimintai keterangan di depan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Selasa (8/8/23).

Sementara Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, kasus ini terbongkar pada Selasa (1/8/23) malam. Kedua pelaku, JA dan RM, dalam setiap transaksi, diduga mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Sudah tiga minggu ini mereka bertiga stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen. Korban C ini merupakan pacar JA. Setiap kali transaksi, pelaku mematok harga antara Rp 400 sampai Rp 700 ribu untuk sekali kencan,” kata Riski.

Dari hasil penyidikan, diduga ada paksaan yang dilakukan JA terhadap C. “Mereka selama stay di hotel itu yang menghidupi si C ini. Jadi ada semacam bujuk rayu dari JA agar C mau melakukan hal tersebut,” tegas Riski.

Saat ini, JA dan RM sudah ditahan di rutan Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

"Untuk korban akan kita berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang," kata Riski.[Fhr]


Tinggalkan Komentar