telusur.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (27/03/23).
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Menaker RI, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri akan mengawasi proses pencairan THR pekerja secara berkala.
Hal ini menurutnya dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.
"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Sebagai mitra komite III DPD RI kami akan melakukan pengawasan sampai ke daerah,” kata Hasan Basri.
Selain daripada itu Hasan Basri juga meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemda, instansi untuk mengambil langkah cepat umempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR.
“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan teknis sehingga THR bagi pekerja segera cair," katanya.
"Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri," imbuh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri.
Meski begitu, Senator Muda asal Kalimantan Utara ini menilai, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan terlalu longgar.
“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2023,” jelasnya Hasan Basri.
Hasan Basri juga mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.
“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya.
Salah satu catatan penting pemberian THR 2023 adalah perusahaan yang masih melakukan penyesuaian akibat pasca pandemi
Dari sisi pengawasan, Hasan Basri mengatakan dibutuhkan peran serius baik di pusat maupun sampai daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR.
“Pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” terangnya.
Lebih lanjut, Hasan Basri juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan THR paling lambat H-7 hari sebelum Lebaran.
Hasan Basri berharap dengan adanya THR tersebut dapat meningkatkan daya beli untuk mendorong pemulihan ekonomi.
"Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik," tutup Senator asal Kalimantan Utara tersebut.