Telegram Kapolri, Media Dilarang Tampilkan Kekerasan dan Arogansi Polisi - Telusur

Telegram Kapolri, Media Dilarang Tampilkan Kekerasan dan Arogansi Polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berkenaan dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Telegram ditujukan untuk para Kapolda dan Kabid Humas tertanggal 5 April 2021. Salah satunya Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," bunyi Telegram Kapolri tersebut.

Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Kegiatan rekonstruksi juga dilarang ditayangkan secara terperinci.

Listyo juga meminta media tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Media massa juga harus menyamarkan gambar wajah dan identitas korban dan keluarga kejahatan seksual, juga para pelaku.

"Media tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran secara detail serta berulang-ulang," katanya.

Bukan hanya itu, Listyo juga meminta agar tidak mengikutsertakan media penangkapan pelaku kejahatan, dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Pembuatan dan pengaktifan bahan peledak juga tidak boleh ditampilkan di media secara rinci.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan adanya penerbitan telegram tersebut. Kata dia, penerbitan dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik ke depan," ujar Rusdi. (Fhr)


Tinggalkan Komentar