telusur.co.id - Kader muda Nahdlatul Ulama (NU) Ismail Marjuki resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Pancasila (UP), Jakarta. Gelar tersebut diraih setelah Ismail mempertahankan disertasinya berjudul “Pembaharuan Hukum Penyelesaian Sengketa Partai Politik di Indonesia dalam Perwujudan Kepastian Hukum” dalam sidang promosi doktor di kampus utama Universitas Pancasila, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Ismail diuji sejumlah akademisi dan praktisi hukum. Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH bertindak sebagai ketua sidang, ketua penguji sekaligus promotor.
Adapun tim penguji terdiri atas Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Dr. Maslihati Nur Hidayati, SH., MH; Ko-Promotor Dr. Ricca Angraeni, SH., MH; Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, SH., MH; Dr. Andi Wahyu Wibisana, SH., MH; dan Dr. Lisda Syamsumardian, SH., MH.
Sementara itu, penguji eksternal adalah Prof. Dr. Irwansyah, SH., MH dan Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D yang saat ini menjabat Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI.
Dalam paparan persentasi disertasinya, Ismail menjelaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, partai politik tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan untuk memperoleh kekuasaan, namun juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, rekrutmen kepemimpinan nasional, artikulasi kepentingan masyarakat, serta penghubung antara rakyat dan negara.
Keberadaan partai politik lanjut Ismail, menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, dinamika politik di Indonesia menunjukkan hampir seluruh partai politik pernah menghadapi konflik internal.
Konflik tersebut antara lain berkaitan dengan perselisihan kepengurusan, pelanggaran hak anggota, pemecatan, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan partai, hingga keberatan terhadap keputusan organisasi.
Selain itu, muncul pula sengketa terkait pergantian antarwaktu anggota legislatif, dualisme kepengurusan, serta perebutan kepemimpinan partai.
"Fenomena tersebut menunjukkan bahwa konflik internal partai politik bukan lagi merupakan persoalan insidental, melainkan persoalan sistemik yang berulang dari waktu ke waktu," kata Ismail dalam paparannya.
Ismail menilai berbagai kasus yang terjadi di sejumlah partai politik, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memperlihatkan masih adanya persoalan dalam penyelesaian sengketa internal partai.
Persoalan itu, menurut dia, tidak hanya menyangkut substansi hukum, tetapi juga aspek kelembagaan dan budaya hukum.
Alumnus Magister Hukum UMS Surakarta menilai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah mengatur bahwa perselisihan internal partai politik terlebih dahulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Jika penyelesaian tersebut tidak tercapai, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan selanjutnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Ismail, konstruksi hukum tersebut justru menimbulkan persoalan.
Di satu sisi, Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik menyatakan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal.
Namun, di sisi lain, Pasal 33 masih membuka ruang untuk membawa sengketa ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
"Kondisi tersebut menimbulkan kontradiksi normatif yang menyebabkan putusan Mahkamah Partai kehilangan makna finalisasinya," ujarnya.
Akibatnya, kata Ismail, proses penyelesaian sengketa partai politik dapat berlangsung panjang dan berlapis. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan para pihak.
Persoalan lain, kata Ismail, berkaitan dengan independensi Mahkamah Partai.
Lembaga tersebut dibentuk oleh internal partai politik. Anggotanya pada umumnya berasal dari unsur internal partai sehingga dinilai berpotensi menghadapi konflik kepentingan ketika menangani sengketa yang melibatkan elite partai.
Karena itu, Ismail berpendapat bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip negara hukum, khususnya independensi lembaga penyelesaian sengketa, persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan kepastian hukum.
Dalam Disertasinya, penelitian yang dilakukan Ismail diberangkat dari tiga rumusan masalah. Pertama, bagaimana pengaturan hukum penyelesaian sengketa partai politik di Indonesia saat ini dalam menjamin kepastian hukum dan kemandirian partai politik.
Kedua, faktor hukum apa saja yang menghambat penguatan kemandirian partai politik dalam penyelesaian sengketa kepengurusan dan keanggotaan. Ketiga, bagaimana model pembaharuan hukum penyelesaian sengketa partai politik yang ideal untuk memperkuat kemandirian partai politik sekaligus mewujudkan kepastian hukum.
Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.
Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif serta preskriptif.
Ismail menggunakan tiga landasan teori. Pertama, Teori Negara Hukum Pancasila sebagai grand theory. Kedua, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman sebagai middle range theory. Ketiga, Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch sebagai applied theory.
Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, ucap Ismail, putusan pengadilan, dan berbagai kasus sengketa partai politik, penelitian tersebut menghasilkan sejumlah temuan.
Temuan pertama, pengaturan hukum penyelesaian sengketa partai politik dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum dan menjamin kemandirian partai politik secara optimal.
Menurut Ismail, keberadaan Mahkamah Partai sebagai mekanisme awal penyelesaian sengketa belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena masih terdapat peluang untuk membawa perkara ke pengadilan negara.
"Akibatnya, tidak terdapat kepastian mengenai kapan sengketa benar-benar dianggap selesai," ujarnya.
Temuan kedua, terdapat tiga faktor utama yang menghambat terwujudnya penyelesaian sengketa partai politik secara efektif, yakni faktor struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Penelitian itu juga dilengkapi kajian perbandingan hukum terhadap mekanisme penyelesaian sengketa partai politik di Jerman, Korea Selatan, Meksiko, Afrika Selatan, dan Inggris.
Hasil perbandingan tersebut menunjukkan kecenderungan sistem hukum modern untuk memisahkan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak-hak hukum anggota partai dari kepentingan politik internal organisasi.
Usulkan Peradilan Khusus Partai Politik
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Ismail menyimpulkan bahwa sistem penyelesaian sengketa partai politik di Indonesia membutuhkan pembaharuan secara menyeluruh.
Pembaharuan tersebut mencakup aspek kelembagaan, substansi hukum, dan budaya hukum.
Menurut dia, pembaharuan bukan bertujuan mengurangi kemandirian partai politik. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat demokrasi internal, meningkatkan akuntabilitas organisasi, serta menjamin perlindungan hak anggota partai politik.
Salah satu gagasan yang ditawarkan Ismail adalah membubarkan Mahkamah Partai dalam bentuknya saat ini.
Sebagai gantinya, ketika terjadi konflik internal partai, para pihak terlebih dahulu menempuh mekanisme mediasi atau konsiliasi untuk mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat.
Apabila musyawarah mencapai kesepakatan, sengketa dinyatakan selesai.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara dilanjutkan ke Peradilan Khusus Partai Politik yang independen dan profesional.
"Peradilan khusus tersebut diharapkan dapat menjadi lembaga penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik internal partai," tuturnya.
Dia menilai model tersebut dapat menjadi jalan tengah antara prinsip kemandirian partai politik dan kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum bagi anggota maupun pengurus partai.
Profil Ismail Marjuki
Ismail Marjuki lahir di Batang, Jawa Tengah, pada 17 April 1977. Perjalanan pendidikannya ditempuh mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Ismail menyelesaikan pendidikan di SDN Watesalit 1 Batang pada 1990, kemudian melanjutkan ke MTs Ribatul Muta'allimin Pekalongan dan lulus pada 1993. Setelah itu, ia menempuh pendidikan di MAN 1 Pekalongan dan lulus pada 1996.
Pendidikan tinggi Ismail ditempuh di STAIN Pekalongan untuk jenjang sarjana (S1) dan lulus pada 2004. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister (S2) di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan menyelesaikannya pada 2007. Pada 2026, Ismail menyelesaikan pendidikan doktor (S3) di Universitas Pancasila.
Dalam perjalanan karier profesionalnya, Ismail Marjuki memiliki pengalaman di sejumlah perusahaan dan lembaga. Ia menjabat sebagai Komisaris PT Tri Pilar Raya sejak 2011 hingga sekarang. Selain itu, sejak 2023 ia dipercaya sebagai Komisaris PT Multi Pilar Perkasa.
Sejak 2022, Ismail menjabat sebagai CEO PT Data Politika Indonesia. Ia juga tercatat sebagai Managing Partners AIA and P sejak 2020. Sebelumnya, Ismail pernah menjabat sebagai Manager PT Wai Hawila Octarica pada periode 2005-2010.
Selain aktif di dunia profesional, Ismail Marjuki memiliki pengalaman dalam berbagai organisasi. Pada 2026, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PP BARUPAS.
Sebelumnya, Ismail pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP pada periode 2014-2019. Ia juga pernah menjadi Wakil Sekretaris DPW PPP Jawa Tengah pada 2012-2014.
Pengalaman organisasinya telah dimulai sejak usia muda. Ismail tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PP GMPI pada 2008-2012, Wakil Sekretaris GMPI Jawa Tengah pada 2005-2006, serta menjadi Pengurus PMII Korcab Jawa Tengah pada 2000-2002.



