telusur.co.id - Tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans diketahui tengah dalam keadaan hamil. Kandungan Dea saat ini diketahui telah masuk usia 23 minggu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, meski dalam kondisi hamil namun proses hukum yang menjeratnya tetap berjalan.

"Untuk proses hukum dan penyidikan (kasus Dea Onlyfans) tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidananya," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/22).

Meski berstatus tersangka, namun Dea tidak menjalani penahanan. Menurut Zulpan, hal tersebut merupakan keputusan penyidik atas dasar kemanusiaan.

Bila berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan, polisi tidak lagi berwenang untuk memutuskan Dea akan ditahan atau tidak. 

Zulpan melanjutkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atas unsur pertimbangan kemanusiaan. Namun, hal ini berbeda jika berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.

Sebab menurut Zulpan, penahanan Dea Onlyfans terkait kasus pornografi di Kejaksaan tidak masuk ke dalam ranah Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara Dea.

"Berkas perkara belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan," katanya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Dea Onlyfans, Abdillah Syarifuddin mengatakan, Dea saat ini tengah hamil 23 minggu. Dengan kondisi kliennya, diharapkan tidak ada hukuman penahanan.

"Kondisi mbak Dea lagi hamil, usianya 23 minggu. Semoga kedepannya lancar dan pihak pihak instansi terkait tentang entah itu kepolisian, kejaksaan juga bisa melihat kondisi dari Dea sendiri,” ujar Abdillah di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/22). (Ts)