Tepis Isu Miring, TVRI Buka Suara Soal Proses dan Cakupan Hak Siar Piala Dunia 2026 - Telusur

Tepis Isu Miring, TVRI Buka Suara Soal Proses dan Cakupan Hak Siar Piala Dunia 2026

TVRI.

telusur.co.id -Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memberikan penjelasan resmi mengenai perolehan dan pengelolaan hak siar dari federasi sepak bola dunia FIFA. Langkah ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan finansial dilakukan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Utama TVRI, Fiki Satari, yang baru saja dilantik pada 8 Juni 2026, memaparkan bahwa hak media maupun hak penyiaran resmi yang dipegang TVRI memiliki dimensi cakupan yang jauh lebih luas dari sekadar satu turnamen tunggal. Kerja sama strategis ini berpayung pada Media Rights Agreement yang telah ditandatangani sejak Desember 2025, mencakup rangkaian kompetisi akbar FIFA hingga tahun 2027.

“Hak ini mencakup Piala Dunia 2026, Piala Dunia U-17 2026, dan Piala Dunia Wanita 2027, dengan periode pemanfaatan hak siar sejak 180 hari sebelum dan 180 hari setelah event berakhir,” ujar Fiki dalam konferensi pers di Kantor Pusat TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6).

Fiki menggarisbawahi bahwa kapasitas hukum yang diperoleh TVRI murni berada pada ranah hak media dan penyiaran, bukan hak untuk mengelola, menyelenggarakan, ataupun mengoperasikan turnamen sepak bola tersebut.

Secara teknis operasional, TVRI memperoleh akses penuh terhadap siaran resmi pertandingan, yang mekanismenya diatur ketat melalui skema yang ditetapkan dari pihak FIFA.

Fiki menambahkan, paket hak siar FIFA yang berhasil diamankan TVRI meliputi hak penayangan komparatif, hak distribusi regional sesuai klausul kontrak, akses terhadap saluran resmi, serta ruang distribusi multiplatform melalui kanal-kanal penyiaran resmi yang disepakati.

Saat ini di media sosial, banyak pihak membicarakan dinamika perbandingan nilai hak siar dengan negara-negara lain.

Fiki menjelaskan. bahwa setiap wilayah memiliki kompleksitas struktur penyiaran, volume event, cakupan platform, hingga paket distribusi yang sangat bervariasi. Maka dari itu, ia mengingatkan agar komparasi nilai finansial antarnegara wajib bersandar pada data resmi yang valid, termasuk verifikasi langsung kepada FIFA atau otoritas yang berwenang.

“Kami memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selalu memperhatikan batasan informasi kontraktual. Rincian kontrak kerja sama dengan FIFA terikat dengan ketentuan kerahasiaan dalam perjanjian,” tegas Fiki.

Dari aspek finansial, Fiki menepis isu sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan pembiayaan hak siar berjalan di atas koridor hukum yang sah. Proses tersebut melewati berlapis fase verifikasi, mulai dari telaah kebutuhan riil, reviu dokumen pendukung, koordinasi lintas unit teknis, hukum, dan keuangan, hingga fungsi pengawasan internal sebelum akhirnya diajukan ke dalam mekanisme anggaran negara.

“Berdasarkan laporan yang saya terima, proses pembayaran hak siar telah dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan mekanisme anggaran negara. Besaran yang dikeluarkan oleh negara sama dengan nilai kontrak yang dibayarkan kepada FIFA. TVRI memastikan setiap tahapan memperhatikan prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik,” terang Fiki.

Terkait jangkauan konten siaran, TVRI membatasi wilayah transmisi hanya di bawah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai batasan teritorial dari FIFA. Distribusi konten olahraga ini disalurkan melalui tiga medium utama.

Pertama, melalui jaringan terestrial free-to-air (FTA) gratis milik TVRI. Kedua, melalui layanan digital Over-The-Top (OTT) resmi via platform Folaplay dan MAXStream. Ketiga, melalui penyedia layanan satelit Direct-To-Home (DTH) komersial seperti Transvision, K-Vision, dan Indovision.

“TVRI membuka akses publik melalui siaran TVRI Nasional dan TVRI Sport secara gratis. Di sisi lain, mitra resmi OTT dan DTH menghadirkan opsi tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan fleksibilitas akses melalui perangkat digital maupun layanan satelit,” jelas Fiki.

Demi menjaga kepatuhan total terhadap regulasi global FIFA, TVRI juga berkewajiban mengimplementasikan proteksi teknis tingkat tinggi, meliputi enkripsi sinyal siaran, pembatasan jangkauan wilayah, serta penataan sistem transmisi digital guna mencegah kebocoran hak siar.

TVRI menyatakan apresiasi yang tinggi atas segala masukan dan atensi dari publik. Pihak manajemen menganggap kritik serta saran tersebut sebagai bentuk kepedulian agar masyarakat dapat terus menikmati tayangan olahraga kelas dunia yang legal, berskala luas, dan berkualitas prima.

“Kami berharap, siaran Piala Dunia 2026 ini dapat dinikmati dan memberikan kegembiraan bagi masyarakat,” tutup Fiki Satari.


Tinggalkan Komentar