Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu - Telusur

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu

Sidang DKPP terhadap 6 perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo (kiri) dan Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Feru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (17/9/24).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Feru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.

DKPP menilai Feru telah terbukti mengetahui telah terjadi transaksi uang yang dilakukan oleh supir pribadinya yang bernama Arya senilai Rp1.340.000.000,- untuk membeli 4.200 suara atau Rp300.000,- per suara bagi Calon Anggota Legislatif (caleg) PAN atas nama Misrawati.

Feru juga terbukti menerima satu unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BG 1306 LR senilai Rp230.000.000,- melalui istrinya. Dalih bahwa mobil tersebut milik Arya yang dititipkan di kediaman Teradu II tidak menyakinkan bagi DKPP.

“Tindakan Teradu II bertentangan dengan prinsip mandiri, jujur, profesional dan akuntabel,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota Bawaslu Kabupaten OKU lainnya yang bernama Ahmad Kabul. DKPP meniliai, Ahmad Kabul yang menjadi Teradu I terbukti melalaikan tugas pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara karena bertemu dengan Caleg DPRD Kabupaten OKU dari Partai PAN bersama Feru.

Para terbukti melanggar Pasal 101 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 26 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu dengan sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap (1), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Peringatan (6). Sedangkan 18 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar