telusur.co.id - Perebutan pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mulai panas. Sejumlah nama mencuat menjadi bakal calon pimpinan DPD, di antaranya Nono Sampono, GKR Hemas, La Nyalla Mattalitti, Jimly Asshiddiqie, Fadel Muhammad dan Abdullah Puteh. Namun, Tata Tertib (tatib) baru DPD mengagalkan peluang GKR Hemas dan Abdullah Puteh untuk maju sebagai calon pimpinan DPD.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin S Komber membantah adanya sejumlah aturan dan pasal dalam tatib baru DPD yang bertujuan menjegal orang tertentu untuk maju sebagai bakal calon pimpinan. Menurutnya, masuknya sejumlah pasal dalam Tatib baru didasari oleh kode etik DPD.
“Orang yang sudah dipecat BK memang tidak layak menjadi pimpinan DPD. Wajar dong aturan itu ada. Masa yang sudah dapat sanksi BK, maujadi pimpinan lagi? Buat apa putusan BK kalau tidak dipatuhi,” ujar Mervin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/19) kemarin.
Senator asal Papua itu menambahkan, sejumlah pasal dalam tatib baru DPD dibahas sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang sah. Bahkan, ungkap dia, tatib yang disahkan dalam rapat paripurna DPD, Rabu (18/9/19), dibahas anggota DPD yang kembali terpilih pada periode 2019-2024.
“Anehnya, sejumlah anggota DPD yang hadir dan mengikuti pembahasan, berteriak menolak tatib dalam rapat paripurna. Padahal, mereka tahu persis bahwa pembuatan tatib itu mengadopsi muatan yang ada di kode etik dan tak memiliki tujuan pembuatan untuk menjegal bakal calon tertentu,” tegas dia.
Anggota BK DPD, Basri Salama menambahkan, BK melalui berbagai rangkaian dan prosedur sesuai aturan perundang-undangan dalam pembentukan tatib. Menurutnya, tudingan adanya muatan ‘penjegalan’ calon pimpinan DPD dalam tatib merupakan fitnah yang tak berdasar.
“Tuduhan Asri Anas (Senator Sumatera Barat) adalah fitnah, pembunuhan karakter, sekaligus pencemaran nama baik. Ia telah meyerang pribadi Wakil Ketua DPD Nono Sampono, serta kelembagaan BK DPD tanpa dasar yang jelas. Dimana letak keuntungan tatib buat Nono Sampono?” tegas Basri.
Lebih lanjut, Basri mengatakan, sejumlah oknum anggota DPD yang merasa kepentingannya terganggu oleh penyempurnaan tatib, mengarang cerita bohong ke ruang publik dan anggota terpilih untuk melahirkan kesan dizalimi. Padahal, masyarakat dan para anggota DPD terpilih telah mengetahui adanya anggota yang diberhentikan karena lalai melaksanakan kewajibannya.
“Terlalu kecil jika tatib yang kami rumuskan dan disahkan rapat paripurna DPD, sekadar menghadang bakal calon pimpinan. Apalagi, bakal calon tersebut (GKR Hemas) sudah pernah dipecat BK. Itu merendahkan,” tegas Senator asal Maluku Utara itu.
Diketahui, Pasal 55 ayat 1 tatib DPD mengatur soal syarat calon pimpinan. Dalam poin b disebutkan sejumlah syarat, diantaranya calon pimpinan DPD tidak dalam berstatus sebagai tersangka, serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan BK DPD. Aturan ini tegas mengganjal pencalonan pimpinan DPD dari wilayah barat I Abdullah Puteh dan wilayah barat II GKR Hemas.
Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh teganjal aturan itu karena masih berstatus tersangka dalam kasus penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Bahkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena Puteh terbukti bersalah.
“Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding,” kata Abdullah di PN Jaksel, Selasa (10/9/19) lalu.
Berbeda dengan Puteh, Ratu Kesultanan Yogyakarta, GKR Hemas terganjal oleh status pemecatan yang pernah dijatuhkan BK. Pemberhentian tetap terhadap Hemas diumumkan dalam Sidang Paripurna DPD, Jumat (29/3/19) lantaran kerap membolos dalam Sidang Paripurna DPD maupun kegiatan lainnya.
“Terhitung sejak Ju’mat (29/3/29), GKR Hemas tak lagi menjabat sebagai Anggota DPD dari Provinsi DI Yogyakarta. BK DPD memberikan sanksi pemberhentian tetap, seusai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua BK DPD, Hendri Zainuddin. [asp]
Laporan : Fahri Haidar



