telusur.co.id - Tak sampai hitungan 10 menit, puluhan pengendara dan warga terjaring operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang digelar di depan kantor Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Operasi yustisi yang dilakukan sejumlah personil kepolisian yang dipimpin Wakil Kapolsek Babelan AKP Tri S tersebut dibantu personil Trantib Kecamatan Babelan.
Bagi para pengendara dan warga yang kedapatan tidak mematuhi Prokes Covid-19, oleh aparat didata dan diberikan sanksi sosial dengan melakukan push up di halaman Kantor Kecamatan Babelan.
Wakapolsek Babelan AKP Tri S mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya di depan Kantor Kecamatan Babelan adalah operasi yustisi Prokes Covid 19.
Menurutnya, operasi tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat agar patuh terhadap Prokes Covid 19 yaitu menggunakan masker apabila keluar rumah.
“Pemakaian masker apabila keluar rumah itu untuk kepentingan bersama. Kesehatan masyarakat itu sendiri maupun keluarga,” katanya, seraya berharap agar masyarakat mematuhi Prokes agar sama-sama menjaga penyebaran Covid- 19 di wilayah Babelan ini.
Kemudian, setelah push up, pengendara dan warga diberikan masker oleh petugas.[Fhr]



