Terkait PKPU TDPM, Nasib Investor di Tangan Hakim Pengawas - Telusur

Terkait PKPU TDPM, Nasib Investor di Tangan Hakim Pengawas

Ilustrasi

telusur.co.id - Nasib PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara akan ditentukan Kamis (27/1/22) esok. Rapat kreditur akan memutuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan petrokomia tersebut dapat disetujui atau justru ditolak sehingga perusahaan akan jatuh pailit.

"Saat ini kami masih dalam tahap negosiasi dengan Debitur (TDPM) bersama dengan kreditur-kreditur lainnya. Kami sudah mengusulkan dan juga mengirimkan surat permohonan kepada Hakim Pengawas agar Debitur diberikan perpanjangan masa PKPU sehingga debitur dapat memenuhi dokumen pendukung yang kami mintakan sebelumnya,” kata kuasa hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu, Rabu (26/1/22).

Lebih lanjut Bobby mengharapkan TDPM dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditur termasuk MMI yang mewakili investor-investor Reksadana, sehingga proses negosiasi bisa berjalan dengan cepat.

“Kami mewakili ribuan investor yang saat ini menunggu kepastian proses penyelesaian kewajiban dari TDPM. Kami akan melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak investor,” tegas Bobby.

Seperti diketahui TDPM memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi. Ketiga Manajer Investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksadana yang dijual ke investor ritel.

Akhir April 2021, TDPM mengaku kesulitan keuangan dan gagal membayar utang-utangnya. Total utang perusahaan ini mencapai Rp1,4 triliun yang diantaranya berasal dari MTN I senilai US$ 20 juta dengan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN II dirilis pada 2018 senilai Rp 410 miliar dengan jatuh tempo pada 27 April 2021. MTN III dirilis pada 2018 senilai Rp 250 miliar dengan jatuh tempo pada 4 Juli 2021. Selain itu utang berasal dari obligasi sebesar Rp100 miliar dan Rp400 miliar.

Beberapa waktu lalu, Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan manajer investasi harus melakukan langkah terbaik untuk menjaga keamanan dana investor jika debitur mengalami gagal bayar.
 
"Dalam kondisi terjadi default/gagal bayar atas efek utang aset dasar reksa dana terproteksi, maka sebagai bentuk fiduciary duty  manajer investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor," kata Prihatmo. 

Proses PKPU diyakini menjadi salah satu jalan agar investor mendapat kepastian hukum. Proses PKPU yang dibatasi waktu juga memberikan kejelasan kepada investor mengenai tenggat bagi debitur untuk membayar kewajibannya.

Meski demikian PKPU juga seringkali digunakan oleh debitur untuk memberikan proposal perdamaian yang sangat merugikan investor atau bahkan menghindar dan mengemplang utang. Jika sudah demikian sejatinya kreditur dapat memberikan efek jera dengan melaporkan pidana kepada kepolisian. [Tp]


Tinggalkan Komentar